081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur Dan Potensi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        24       29
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
MATERI POKOK PERATURAN
Abstrak
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 07 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur dan Potensi Daerah adalah tentang pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah. Pembangunan dan pengelolaan potensi daerah dianggap krusial untuk mendukung kelancaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan nasional.

Tujuan utama kerjasama ini bukan semata untuk keuntungan finansial pemerintah daerah, melainkan untuk mempercepat cakupan dan kualitas pelayanan umum, menurunkan beban anggaran pemerintah daerah, dan mengenalkan biaya nyata kepada masyarakat. Pemerintah daerah fokus pada fungsi pengaturan dan memberikan kesempatan kepada swasta untuk melaksanakan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah. Kerjasama dilakukan melalui Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) yang diatur dengan prinsip-prinsip yang jelas.

Proses KPS dilakukan melalui pelelangan terbuka setelah prakualifikasi Badan Usaha Swasta. Peraturan Daerah ini juga menekankan perlunya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan transparansi dalam penilaian aset atau kekayaan daerah. Pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti peraturan ini dengan pedoman pelaksanaan yang rinci agar dapat dipedomani oleh Badan Usaha Swasta yang berminat.

Dengan demikian, kerjasama antara pemerintah daerah dan swasta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mempercepat pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas dan tata cara yang transparan untuk menjalankan kerjasama tersebut demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur Dan Potensi Daerah
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2001
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
21-11-2001
Tanggal Pengundangan
21-11-2001
Subjek
INFRASTRUKTUR - KERJA SAMA PENGELOLAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2001
Deskripsi Fisik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 24 kali
  
FILE-FILE PERATURAN
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar PERATURAN di Kabupaten Gresik. CUKUP KETIKKAN KEYWORD/KATA KUNCI peraturan yang Anda butuhkan, kemudian tekan [enter], Kami akan mencoba menampilkan JUDUL dan JENIS PERATURAN yang anda butuhkan.