081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        941       349
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-11-2023
Subjek
PERENCANAAN - INFORMATIKA - SMART CITY
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2023 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Teknologi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2023Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2023absPd3525007.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Komunikasi dan Informatika
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 941 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut membahas berbagai aspek terkait pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan investasi. Salah satu pokok bahasan utamanya adalah upaya untuk membangun ekosistem industri yang berdaya saing. Hal ini melibatkan integrasi antara industri primer, sekunder, dan tersier dalam leading sector industri tertentu. Selain itu, terdapat upaya untuk membangun ekosistem investasi yang mudah dan efektif melalui berbagai fasilitas seperti Investment Lounge, Dashboard, dan Portal Investasi Daerah.

Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai pengembangan produk dan jasa industri kreatif daerah seperti kuliner, kriya, fashion, dan digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kreatif daerah dan memperluas pasar produk dan jasa yang dihasilkan.

Selain aspek ekonomi, terdapat juga pembahasan mengenai manajemen birokrasi yang efisien, yang mencakup tata kelola birokrasi yang berorientasi pada keadilan, bertanggungjawab, dan keterbukaan. Pengembangan aplikasi e-government juga menjadi fokus dalam upaya menciptakan birokrasi yang efisien dan terhubung antar OPD dengan konsep Smart e-Gov.

Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring kebutuhan masyarakat akan bahan pokok dan jasa pokok. Hal ini mencakup penyediaan kebutuhan seperti sembilan bahan pokok, air bersih, jaringan telepon, listrik, dan internet.

Secara keseluruhan, materi tersebut menyoroti berbagai upaya dan strategi yang dilakukan dalam rangka membangun ekonomi daerah yang berdaya saing, meningkatkan investasi, mengembangkan industri kreatif, dan meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi serta infrastruktur masyarakat.
  
ABSTRAK

PERENCANAAN - INFORMATIKA - SMART CITY

2023

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2023 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Smart City merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi inovatif. Smart City diharapkan mampu memberikan kemudahan, keterjangkauan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang aman, mudah, sehat, dan makmur. Dengan implementasi Smart City yang berkelanjutan, sistematis, dan tepat sasaran, diharapkan dapat memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Penyelenggaraan Smart City menjadi langkah penting untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang mudah, berkualitas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
-   Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 30 Tahun 2014;UU Nomor 2 Tahun 2020;UU Nomor 7 Tahun 2021;UU Nomor 4 Tahun 2023;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 61 Tahun 2010;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;PP Nomor 13 Tahun 2019;PP Nomor 24 Tahun 2019;PERPRES Nomor 95 Tahun 2018;PERPRES Nomor 39 Tahun 2019;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;PERMEN Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PERENCANAAN - INFORMATIKA - SMART CITY

2023

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2023 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Smart City merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi inovatif. Smart City diharapkan mampu memberikan kemudahan, keterjangkauan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan yang aman, mudah, sehat, dan makmur. Dengan implementasi Smart City yang berkelanjutan, sistematis, dan tepat sasaran, diharapkan dapat memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Penyelenggaraan Smart City menjadi langkah penting untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang mudah, berkualitas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
-   Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 26 Tahun 2007;UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 25 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 30 Tahun 2014;UU Nomor 2 Tahun 2020;UU Nomor 7 Tahun 2021;UU Nomor 4 Tahun 2023;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 61 Tahun 2010;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;PP Nomor 13 Tahun 2019;PP Nomor 24 Tahun 2019;PERPRES Nomor 95 Tahun 2018;PERPRES Nomor 39 Tahun 2019;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;PERMEN Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].