Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
941
349
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-11-2023
Subjek
PERENCANAAN - INFORMATIKA - SMART CITY
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2023 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Teknologi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2023Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2023absPd3525007.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Komunikasi dan Informatika
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 941 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut membahas berbagai aspek terkait pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan investasi. Salah satu pokok bahasan utamanya adalah upaya untuk membangun ekosistem industri yang berdaya saing. Hal ini melibatkan integrasi antara industri primer, sekunder, dan tersier dalam leading sector industri tertentu. Selain itu, terdapat upaya untuk membangun ekosistem investasi yang mudah dan efektif melalui berbagai fasilitas seperti Investment Lounge, Dashboard, dan Portal Investasi Daerah.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai pengembangan produk dan jasa industri kreatif daerah seperti kuliner, kriya, fashion, dan digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kreatif daerah dan memperluas pasar produk dan jasa yang dihasilkan.
Selain aspek ekonomi, terdapat juga pembahasan mengenai manajemen birokrasi yang efisien, yang mencakup tata kelola birokrasi yang berorientasi pada keadilan, bertanggungjawab, dan keterbukaan. Pengembangan aplikasi e-government juga menjadi fokus dalam upaya menciptakan birokrasi yang efisien dan terhubung antar OPD dengan konsep Smart e-Gov.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring kebutuhan masyarakat akan bahan pokok dan jasa pokok. Hal ini mencakup penyediaan kebutuhan seperti sembilan bahan pokok, air bersih, jaringan telepon, listrik, dan internet.
Secara keseluruhan, materi tersebut menyoroti berbagai upaya dan strategi yang dilakukan dalam rangka membangun ekonomi daerah yang berdaya saing, meningkatkan investasi, mengembangkan industri kreatif, dan meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi serta infrastruktur masyarakat.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai pengembangan produk dan jasa industri kreatif daerah seperti kuliner, kriya, fashion, dan digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kreatif daerah dan memperluas pasar produk dan jasa yang dihasilkan.
Selain aspek ekonomi, terdapat juga pembahasan mengenai manajemen birokrasi yang efisien, yang mencakup tata kelola birokrasi yang berorientasi pada keadilan, bertanggungjawab, dan keterbukaan. Pengembangan aplikasi e-government juga menjadi fokus dalam upaya menciptakan birokrasi yang efisien dan terhubung antar OPD dengan konsep Smart e-Gov.
Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring kebutuhan masyarakat akan bahan pokok dan jasa pokok. Hal ini mencakup penyediaan kebutuhan seperti sembilan bahan pokok, air bersih, jaringan telepon, listrik, dan internet.
Secara keseluruhan, materi tersebut menyoroti berbagai upaya dan strategi yang dilakukan dalam rangka membangun ekonomi daerah yang berdaya saing, meningkatkan investasi, mengembangkan industri kreatif, dan meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi serta infrastruktur masyarakat.
ABSTRAK
PERENCANAAN - INFORMATIKA - SMART CITY
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2023 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
PERENCANAAN - INFORMATIKA - SMART CITY
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2023 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Smart City. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].