081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        805       197
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
24-09-2024
Tanggal Pengundangan
24-09-2024
Subjek
PERUBAHAN
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 9
Deskripsi Fisik
12 Halaman
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Urusan Pemerintahan
Hukum - pemerintahan umum
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 805 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Utama:
Pendapatan Daerah:
Semula: Rp 3.915.508.009.350,00
Bertambah: Rp 908.560.842,00
Setelah perubahan: Rp 3.916.416.570.192,00
Belanja Daerah:
Semula: Rp 3.887.408.009.350,00
Bertambah: Rp 87.353.561.572,00
Setelah perubahan: Rp 3.974.761.570.922,00

Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan setelah perubahan: Rp 78.495.000.730,00
Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan: Rp 20.150.000.000,00
Pembiayaan Neto setelah perubahan: Rp 58.345.000.730,00
Sumber Pendapatan:

Pendapatan Asli Daerah:
Semula: Rp 1.594.370.914.605,00
Bertambah: Rp 3.473.221.123,00
Setelah perubahan: Rp 1.597.844.135.728,00

Pendapatan Transfer:
Semula: Rp 2.321.137.094.745,00
Berkurang: Rp 2.564.660.281,00
Setelah perubahan: Rp 2.318.572.434.464,00
Rincian Belanja Daerah:

Belanja Operasi:
Setelah perubahan: Rp 2.697.303.910.674,00
Belanja Modal:
Setelah perubahan: Rp 483.004.325.065,00
Belanja Tidak Terduga:
Setelah perubahan: Rp 6.221.807.986,00

Ketentuan Penjabaran:
Detail lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.
  
ABSTRAK

PERUBAHAN

2024

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 9

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK :
-   Dalam rangka melaksanakan ketentuan yang terdapat pada Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan adanya penetapan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024
-  
  
FILE-FILE PERATURAN
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2024Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].