Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
297
118
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-06-2017
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2017 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2017Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2017absPd3525003.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 297 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki secara tepat. Dalam pertimbangannya, peraturan ini mengakui potensi ekonomi desa di Kabupaten Gresik, seperti pertanian, pertambangan, dan kelautan, yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara efektif, efisien, dan transparan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum bagi peraturan ini. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur juga menjadi acuan yang penting.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam peraturan ini untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. BUMDes diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa.
Dalam implementasinya, BUMDes diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa. Peraturan ini juga memberikan pedoman tentang pengelolaan BUMDes yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan di masing-masing desa.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi ekonomi yang ada.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum bagi peraturan ini. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur juga menjadi acuan yang penting.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam peraturan ini untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. BUMDes diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat desa.
Dalam implementasinya, BUMDes diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan efisien, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa. Peraturan ini juga memberikan pedoman tentang pengelolaan BUMDes yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan di masing-masing desa.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi ekonomi yang ada.
ABSTRAK
BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2017 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2017 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].