081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        137       129
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2007
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-12-2007
Subjek
PERIJINAN USAHA PERIKANAN - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2007 (8)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2007Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan :   2007absPd3525008.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 137 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut yang meliputi keanekaragaman jenis ikan dan biota laut lainnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kegiatan usaha perikanan diatur dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan agar kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya tetap terjaga.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis kegiatan usaha perikanan yang memerlukan izin, seperti nelayan yang menggunakan perahu atau kapal perikanan dengan tonase tertentu, pembudidaya ikan air tawar, pembudidaya ikan air payau, dan pembudidaya ikan di laut. Pembatasan areal lahan untuk pembenihan dan pembesaran ikan serta teknologi yang digunakan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai prosedur perpanjangan izin usaha perikanan, tata cara penerbitan izin, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.

Pentingnya pengaturan ini terletak pada perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan laut agar tidak mengalami kerusakan akibat kegiatan usaha perikanan yang tidak terkendali. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kegiatan usaha perikanan dapat berjalan secara teratur dan berkelanjutan tanpa merugikan lingkungan sekitar. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengendalikan dan memantau kegiatan usaha perikanan guna memastikan bahwa sumber daya ikan tetap terjaga untuk generasi mendatang. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan menjadi landasan hukum yang penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
  
ABSTRAK

PERIJINAN USAHA PERIKANAN - PERIZINAN

2007

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2007 (8)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perijinan Usaha Perikanan ini dibentuk untuk memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai potensi daerah yang dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kelestarianannya. b. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perijinan Usaha Perikanan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, dengan memberikan ijin kepada setiap usaha perikanan sebagai upaya perlindungan, pembinaan, dan pengawasan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 12 Tahun 1950; Undang-undang No. 8 Tahun 1981; Undang-undang No. 31 tahun 2004; Undang-undang No. 32 tahun 2004; PP No. 38 tahun 1974; PP No. 54 tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13 tahun 2004; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2005; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. Per.17/Men/2006;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 ini mengatur tentang perijinan usaha perikanan yang berisi tentang materi pokok peraturan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk pembinaan, perlindungan, dan pengendalian kegiatan usaha perikanan agar tidak menimbulkan kerusakan pada sumber daya ikan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan hak dan kewajiban kepada pemegang izin usaha perikanan di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PERIJINAN USAHA PERIKANAN - PERIZINAN

2007

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2007 (8)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perijinan Usaha Perikanan ini dibentuk untuk memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai potensi daerah yang dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kelestarianannya. b. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perijinan Usaha Perikanan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, dengan memberikan ijin kepada setiap usaha perikanan sebagai upaya perlindungan, pembinaan, dan pengawasan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 12 Tahun 1950; Undang-undang No. 8 Tahun 1981; Undang-undang No. 31 tahun 2004; Undang-undang No. 32 tahun 2004; PP No. 38 tahun 1974; PP No. 54 tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13 tahun 2004; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2005; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. Per.17/Men/2006;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 ini mengatur tentang perijinan usaha perikanan yang berisi tentang materi pokok peraturan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk pembinaan, perlindungan, dan pengendalian kegiatan usaha perikanan agar tidak menimbulkan kerusakan pada sumber daya ikan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan hak dan kewajiban kepada pemegang izin usaha perikanan di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].