Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
137
129
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2007
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-12-2007
Subjek
PERIJINAN USAHA PERIKANAN - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2007 (8)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2007Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2007absPd3525008.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 137 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut yang meliputi keanekaragaman jenis ikan dan biota laut lainnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, kegiatan usaha perikanan diatur dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan agar kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya tetap terjaga.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis kegiatan usaha perikanan yang memerlukan izin, seperti nelayan yang menggunakan perahu atau kapal perikanan dengan tonase tertentu, pembudidaya ikan air tawar, pembudidaya ikan air payau, dan pembudidaya ikan di laut. Pembatasan areal lahan untuk pembenihan dan pembesaran ikan serta teknologi yang digunakan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai prosedur perpanjangan izin usaha perikanan, tata cara penerbitan izin, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Pentingnya pengaturan ini terletak pada perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan laut agar tidak mengalami kerusakan akibat kegiatan usaha perikanan yang tidak terkendali. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kegiatan usaha perikanan dapat berjalan secara teratur dan berkelanjutan tanpa merugikan lingkungan sekitar. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengendalikan dan memantau kegiatan usaha perikanan guna memastikan bahwa sumber daya ikan tetap terjaga untuk generasi mendatang. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan menjadi landasan hukum yang penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis kegiatan usaha perikanan yang memerlukan izin, seperti nelayan yang menggunakan perahu atau kapal perikanan dengan tonase tertentu, pembudidaya ikan air tawar, pembudidaya ikan air payau, dan pembudidaya ikan di laut. Pembatasan areal lahan untuk pembenihan dan pembesaran ikan serta teknologi yang digunakan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai prosedur perpanjangan izin usaha perikanan, tata cara penerbitan izin, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Pentingnya pengaturan ini terletak pada perlindungan sumber daya ikan dan lingkungan laut agar tidak mengalami kerusakan akibat kegiatan usaha perikanan yang tidak terkendali. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kegiatan usaha perikanan dapat berjalan secara teratur dan berkelanjutan tanpa merugikan lingkungan sekitar. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengendalikan dan memantau kegiatan usaha perikanan guna memastikan bahwa sumber daya ikan tetap terjaga untuk generasi mendatang. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan menjadi landasan hukum yang penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
ABSTRAK
PERIJINAN USAHA PERIKANAN - PERIZINAN
2007
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2007 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PERIJINAN USAHA PERIKANAN - PERIZINAN
2007
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2007 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha Perikanan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].