Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
137
163
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
19-12-2013
Subjek
PDAM GIRI TIRTA PEMBENTUKAN BADAN USAHA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (14)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525014.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 137 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disediakan berisi tentang regulasi dan prosedur yang harus diikuti oleh PDAM Giri Tirta dalam memberikan layanan air minum kepada masyarakat. Pasal-pasal yang dijelaskan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata cara pelayanan pelanggan, penetapan tarif air minum, hingga kerjasama dengan pihak ketiga.
Salah satu poin penting yang disorot adalah kewajiban PDAM Giri Tirta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan. Hal ini termasuk menyediakan informasi kepada calon pelanggan, fasilitas pembayaran rekening yang mudah diakses, serta menindaklanjuti pengaduan pelanggan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan terkait subsidi tarif air minum jika harga jual air belum cukup untuk menutup biaya produksi.
Selain itu, materi juga menjelaskan tentang kerjasama PDAM Giri Tirta dengan pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Kerjasama ini harus dilakukan berdasarkan prinsip business to business dan memerlukan persetujuan dari Bupati. Direksi PDAM Giri Tirta bertanggung jawab atas kerjasama tersebut, sementara pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Prosedur pengadaan barang/jasa juga diatur dengan jelas dalam materi ini, dimana pedoman pelaksanaannya ditetapkan oleh Peraturan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan oleh PDAM Giri Tirta.
Secara keseluruhan, materi ini memberikan gambaran komprehensif tentang tata kelola dan tata cara operasional yang harus diikuti oleh PDAM Giri Tirta dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan PDAM Giri Tirta dapat memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh pelanggannya.
Salah satu poin penting yang disorot adalah kewajiban PDAM Giri Tirta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan. Hal ini termasuk menyediakan informasi kepada calon pelanggan, fasilitas pembayaran rekening yang mudah diakses, serta menindaklanjuti pengaduan pelanggan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan terkait subsidi tarif air minum jika harga jual air belum cukup untuk menutup biaya produksi.
Selain itu, materi juga menjelaskan tentang kerjasama PDAM Giri Tirta dengan pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Kerjasama ini harus dilakukan berdasarkan prinsip business to business dan memerlukan persetujuan dari Bupati. Direksi PDAM Giri Tirta bertanggung jawab atas kerjasama tersebut, sementara pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Prosedur pengadaan barang/jasa juga diatur dengan jelas dalam materi ini, dimana pedoman pelaksanaannya ditetapkan oleh Peraturan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan oleh PDAM Giri Tirta.
Secara keseluruhan, materi ini memberikan gambaran komprehensif tentang tata kelola dan tata cara operasional yang harus diikuti oleh PDAM Giri Tirta dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan PDAM Giri Tirta dapat memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh pelanggannya.
ABSTRAK
PDAM GIRI TIRTA PEMBENTUKAN BADAN USAHA
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2013 (14)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PDAM GIRI TIRTA PEMBENTUKAN BADAN USAHA
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2013 (14)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].