Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
105
89
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
19-12-2013
Subjek
PENDIDIKAN - DINIYAH TAKMILIYAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (17)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pendidikan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525017.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 105 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Penjelasan di atas mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah memberikan gambaran tentang pentingnya pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik. Pendidikan agama menjadi strategi pertama dalam pembaruan sistem pendidikan nasional.
Pendidikan keagamaan berbasis masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat. Namun, terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina, dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah tersebut mengatur penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan jenjang pendidikan. Penyelenggara berhak memberi nama Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan. Kurikulum Diniyah Takmiliyah dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Kementerian Agama sesuai peraturan perundang-undangan. Kurikulum terdiri dari kurikulum inti (Al-Qur’an, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah) dan kurikulum lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.
Pendidikan keagamaan berbasis masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat. Namun, terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina, dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah tersebut mengatur penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan jenjang pendidikan. Penyelenggara berhak memberi nama Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan. Kurikulum Diniyah Takmiliyah dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Kementerian Agama sesuai peraturan perundang-undangan. Kurikulum terdiri dari kurikulum inti (Al-Qur’an, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah) dan kurikulum lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.
ABSTRAK
PENDIDIKAN - DINIYAH TAKMILIYAH
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2013 (17)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENDIDIKAN - DINIYAH TAKMILIYAH
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2013 (17)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].