Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
367
282
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-02-2021
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2020 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pendidikan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2020Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2020absPd3525007.pdf
Penandatangan
MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 367 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Hal ini tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 yang menekankan perlunya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perlindungan ini mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar hukum bagi perlindungan ini.
Prinsip kepastian hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Prinsip ini menjamin bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat, sehingga memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 juga mengatur berbagai aspek terkait perlindungan, mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 32. Setiap pasal memberikan ketentuan yang cukup jelas mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses belajar mengajar dengan lebih tenang dan terlindungi. Perlindungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Hal ini tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 yang menekankan perlunya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perlindungan ini mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar hukum bagi perlindungan ini.
Prinsip kepastian hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Prinsip ini menjamin bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat, sehingga memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 juga mengatur berbagai aspek terkait perlindungan, mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 32. Setiap pasal memberikan ketentuan yang cukup jelas mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses belajar mengajar dengan lebih tenang dan terlindungi. Perlindungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
ABSTRAK
PENDIDIKAN - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2020 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
PENDIDIKAN - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2020 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].