081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        367       282
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-02-2021
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2020 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pendidikan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2020Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2020absPd3525007.pdf
Penandatangan
MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 367 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Hal ini tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 yang menekankan perlunya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perlindungan ini mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 menjadi dasar hukum bagi perlindungan ini.

Prinsip kepastian hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Prinsip ini menjamin bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat, sehingga memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 juga mengatur berbagai aspek terkait perlindungan, mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 32. Setiap pasal memberikan ketentuan yang cukup jelas mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses belajar mengajar dengan lebih tenang dan terlindungi. Perlindungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
  
ABSTRAK

PENDIDIKAN - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2020 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah upaya perlindungan yang dilakukan dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, termasuk hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di Daerah, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai perlindungan tersebut. Hal ini berguna untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 yang memberikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai wujud dari pertimbangan akan pentingnya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 31 Tahun 2000;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 14 Tahun 2005;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 28 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;UU Nomor 13 Tahun 2016;PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015;PP Nomor 74 Tahun 2008;PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2006;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PENDIDIKAN - PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2020 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah upaya perlindungan yang dilakukan dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, termasuk hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di Daerah, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai perlindungan tersebut. Hal ini berguna untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 yang memberikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Daerah ini diperlukan sebagai wujud dari pertimbangan akan pentingnya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 31 Tahun 2000;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 14 Tahun 2005;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 28 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;UU Nomor 13 Tahun 2016;PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015;PP Nomor 74 Tahun 2008;PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2006;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].