081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        361       361
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
13
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-06-2011
Subjek
PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (13)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525013.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525013.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 361 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari materi ini adalah regulasi dan ketentuan yang mengatur hubungan antara toko modern dengan pemasok, serta aturan terkait operasional toko modern seperti batasan luas lantai penjualan, jam kerja, dan lokasi usaha. Beberapa poin penting yang dapat disorot dalam materi ini antara lain larangan promosi dengan harga lebih murah dibandingkan pasar tradisional, pembayaran tunai kepada pemasok, potongan harga khusus berdasarkan target penjualan, potongan harga promosi, biaya promosi, fasilitas umum yang harus disediakan, jam kerja toko modern, lokasi perkulakan, syarat-syarat perdagangan yang jelas dan wajar, serta jenis potongan harga yang diperbolehkan. Semua aturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara toko modern dan pemasok, serta untuk mengatur operasional toko modern agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  
ABSTRAK

PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2011 (13)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataaan Pasar Modern di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk menjaga adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat melalui penyusunan perekonomian Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dengan baik dan bersaing secara serasi dengan pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2007; PERPRES Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; PERMEN Perdagangan No. 53/M.DAG/PER/12/2008; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2011;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 13 ini mengatur tentang penggolongan pasar yang mencakup pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional dapat dikelola oleh berbagai entitas termasuk pemerintah dan swasta, sedangkan pasar modern dibagi menjadi beberapa golongan seperti minimarket dan hypermarket. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembangunan pasar modern harus mengacu pada izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2011 (13)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataaan Pasar Modern di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk menjaga adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat melalui penyusunan perekonomian Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dengan baik dan bersaing secara serasi dengan pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2007; PERPRES Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; PERMEN Perdagangan No. 53/M.DAG/PER/12/2008; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2011;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 13 ini mengatur tentang penggolongan pasar yang mencakup pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional dapat dikelola oleh berbagai entitas termasuk pemerintah dan swasta, sedangkan pasar modern dibagi menjadi beberapa golongan seperti minimarket dan hypermarket. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembangunan pasar modern harus mengacu pada izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].