081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        491       490
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (17)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525017.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Pemrakarsa
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 491 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mencakup beberapa poin penting yang harus dipahami. Pertama, peraturan ini bertujuan untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, kekerasan, terutama dalam rumah tangga, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Peraturan ini didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, peraturan ini juga menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi definisi kekerasan berbasis jender, ranah domestik dan ranah publik, pelayanan terpadu yang mencakup aspek medis, medico-legal, psikososial, dan hukum, hak untuk melakukan gugatan hukum, penanganan rahasia, penanganan berkelanjutan, serta penguatan ekonomi melalui pelatihan ketrampilan dan akses ekonomi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan pendanaan yang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif dalam menangani kasus kekerasan tersebut.
  
ABSTRAK

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2011 (17)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini dibentuk untuk mengakui bahwa Hak Asasi Perempuan dan Anak adalah Hak Asasi Manusia, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, perempuan dan anak juga dianggap sebagai aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa di masa depan, sehingga perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2002; PP No. 3 Tahun 2002; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2007; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2009; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; PERDAPROV No. 9 Tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Peraturan ini menjamin hak-hak korban, menyediakan layanan medis, psikososial, dan medicolegal, serta melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mencegah, menekan, mengurangi, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2011 (17)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini dibentuk untuk mengakui bahwa Hak Asasi Perempuan dan Anak adalah Hak Asasi Manusia, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan. Selain itu, perempuan dan anak juga dianggap sebagai aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa di masa depan, sehingga perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 tahun 1997; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2002; PP No. 3 Tahun 2002; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2007; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2009; PERMEN Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; PERDAPROV No. 9 Tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Peraturan ini menjamin hak-hak korban, menyediakan layanan medis, psikososial, dan medicolegal, serta melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mencegah, menekan, mengurangi, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].