Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
491
490
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (17)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525017.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
Pemrakarsa
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 491 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mencakup beberapa poin penting yang harus dipahami. Pertama, peraturan ini bertujuan untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, kekerasan, terutama dalam rumah tangga, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.
Peraturan ini didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, peraturan ini juga menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi definisi kekerasan berbasis jender, ranah domestik dan ranah publik, pelayanan terpadu yang mencakup aspek medis, medico-legal, psikososial, dan hukum, hak untuk melakukan gugatan hukum, penanganan rahasia, penanganan berkelanjutan, serta penguatan ekonomi melalui pelatihan ketrampilan dan akses ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan pendanaan yang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif dalam menangani kasus kekerasan tersebut.
Peraturan ini didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, peraturan ini juga menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi definisi kekerasan berbasis jender, ranah domestik dan ranah publik, pelayanan terpadu yang mencakup aspek medis, medico-legal, psikososial, dan hukum, hak untuk melakukan gugatan hukum, penanganan rahasia, penanganan berkelanjutan, serta penguatan ekonomi melalui pelatihan ketrampilan dan akses ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan pendanaan yang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif dalam menangani kasus kekerasan tersebut.
ABSTRAK
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2011 (17)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2011 (17)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
| ABSTRAK: |
|
||||||
| CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].