Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
62
43
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Trayek
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - IJIN TRAYEK - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525006.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 62 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2003 mengatur ketentuan-ketentuan terkait dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Gresik. Dalam konteks ini, peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor agar dapat memperoleh jaminan kepastian hukum dalam menginfestasikan modalnya di Kabupaten Gresik.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai persyaratan dan prosedur penanaman modal. Setiap badan hukum yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri atau asing harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas. Perusahaan PMDN atau PMA dapat memulai kegiatan komersial setelah memiliki Izin Usaha Tetap (IUT) dari Bupati. Selain itu, perusahaan yang melakukan penambahan investasi atau kapasitas produksi wajib melaporkan perluasan kepada Kepala Dinas.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai kewajiban perusahaan dalam menyisihkan dana untuk pembangunan masyarakat. Perusahaan PMA dan PMDN harus menyisihkan dana sebesar 5% untuk kegiatan pembangunan masyarakat, dan hasil penyisihan tersebut harus disetor melalui Kas Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan terkait dengan penyelesaian proyek, persetujuan prinsip fasilitas atas impor barang modal, dan jangka waktu penyelesaian proyek yang disesuaikan dengan skala investasi atau bidang usaha. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan investasi di Kabupaten Gresik dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat serta perekonomian daerah secara keseluruhan.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai persyaratan dan prosedur penanaman modal. Setiap badan hukum yang ingin melakukan penanaman modal dalam negeri atau asing harus memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas. Perusahaan PMDN atau PMA dapat memulai kegiatan komersial setelah memiliki Izin Usaha Tetap (IUT) dari Bupati. Selain itu, perusahaan yang melakukan penambahan investasi atau kapasitas produksi wajib melaporkan perluasan kepada Kepala Dinas.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai kewajiban perusahaan dalam menyisihkan dana untuk pembangunan masyarakat. Perusahaan PMA dan PMDN harus menyisihkan dana sebesar 5% untuk kegiatan pembangunan masyarakat, dan hasil penyisihan tersebut harus disetor melalui Kas Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan terkait dengan penyelesaian proyek, persetujuan prinsip fasilitas atas impor barang modal, dan jangka waktu penyelesaian proyek yang disesuaikan dengan skala investasi atau bidang usaha. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan investasi di Kabupaten Gresik dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat serta perekonomian daerah secara keseluruhan.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN TRAYEK - PERIZINAN
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN TRAYEK - PERIZINAN
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Trayek. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].