Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
110
172
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
20
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-01-1970
Subjek
PENDIDIKAN - PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (20)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pendidikan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525020.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525020.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 110 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari materi yang disediakan adalah tentang standar pendidikan di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek penting dalam sistem pendidikan. Standar Nasional Pendidikan yang berlaku mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian pendidikan.
Standar isi menekankan pentingnya tersedianya buku teks yang telah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Standar proses menekankan pada pelaksanaan pembelajaran yang efektif, termasuk penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh setiap guru.
Standar kompetensi lulusan menuntut agar setiap peserta didik memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan menekankan pada kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi setiap guru dan kepala sekolah. Standar sarana dan prasarana menekankan pada ketersediaan ruang belajar yang memadai, termasuk laboratorium IPA dan ruang guru yang sesuai standar.
Standar pengelolaan menekankan pada manajemen berbasis sekolah (MBS) dan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah. Standar pembiayaan menuntut adanya rencana dan pelaksanaan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif. Terakhir, standar penilaian pendidikan menekankan pada penerapan program penilaian yang membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.
Dengan mematuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap peserta didik.
Standar isi menekankan pentingnya tersedianya buku teks yang telah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Standar proses menekankan pada pelaksanaan pembelajaran yang efektif, termasuk penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh setiap guru.
Standar kompetensi lulusan menuntut agar setiap peserta didik memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan menekankan pada kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi setiap guru dan kepala sekolah. Standar sarana dan prasarana menekankan pada ketersediaan ruang belajar yang memadai, termasuk laboratorium IPA dan ruang guru yang sesuai standar.
Standar pengelolaan menekankan pada manajemen berbasis sekolah (MBS) dan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah. Standar pembiayaan menuntut adanya rencana dan pelaksanaan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif. Terakhir, standar penilaian pendidikan menekankan pada penerapan program penilaian yang membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.
Dengan mematuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap peserta didik.
ABSTRAK
PENDIDIKAN - PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 20, LD Kabupaten Gresik 2012 (20)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENDIDIKAN - PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 20, LD Kabupaten Gresik 2012 (20)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].