081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        145       131
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PERATURAN DAERAH TATACARA MEMPERSIAPKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (9)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525009.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525009.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Otonomi Daerah
Pemrakarsa
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 145 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Program Legislasi Daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah. Program Legislasi Daerah bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang mantap dan dinamis guna mewujudkan negara hukum serta kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Penyusunan program ini dilakukan secara terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu setiap tahun.

Dalam penyusunan Program Legislasi Daerah, terdapat tahapan yang harus diikuti. Pertama, hak prakarsa DPRD dalam menyusun program tersebut, yang kemudian dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Di sisi Pemerintah Daerah, penyusunan program ini dikoordinasikan oleh Tim Legislasi dan/atau Sekretaris Daerah, dengan melibatkan Bagian Hukum serta instansi vertikal terkait.

Program Legislasi Daerah harus memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang akan diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan. Program ini ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten.

Dengan adanya Program Legislasi Daerah, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas, profesional, bermoral, dan berintegritas tinggi. Selain itu, lembaga pembentuk Peraturan Daerah diharapkan menjadi lembaga yang kuat, berkualitas, dan berwibawa. Melalui proses penyusunan program ini, diharapkan tercipta peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat di tingkat daerah.
  
ABSTRAK

PERATURAN DAERAH TATACARA MEMPERSIAPKAN

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2011 (9)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah

ABSTRAK :
-   Peraturan Tata cara Mempersiapkan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membangun sistem hukum yang mantap dan dinamis, dengan tujuan mewujudkan negara hukum serta menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Selain itu, peraturan ini diperlukan untuk menjaga tertib administrasi dan meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di Daerah. Dengan adanya Tatacara ini, diharapkan pengelolaan peraturan daerah dapat dilakukan secara terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu setiap tahun.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah ini mengatur tentang proses penyusunan Program Legislasi Daerah yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Peraturan ini juga mencakup kewenangan Badan Legislasi dalam meneliti dan mengevaluasi Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, diatur pula tentang koordinasi antara Badan Legislasi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Program Legislasi Daerah untuk mencapai sinkronisasi dan harmonisasi.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PERATURAN DAERAH TATACARA MEMPERSIAPKAN

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2011 (9)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah

ABSTRAK:
-   Peraturan Tata cara Mempersiapkan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membangun sistem hukum yang mantap dan dinamis, dengan tujuan mewujudkan negara hukum serta menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Selain itu, peraturan ini diperlukan untuk menjaga tertib administrasi dan meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di Daerah. Dengan adanya Tatacara ini, diharapkan pengelolaan peraturan daerah dapat dilakukan secara terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu setiap tahun.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah ini mengatur tentang proses penyusunan Program Legislasi Daerah yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Peraturan ini juga mencakup kewenangan Badan Legislasi dalam meneliti dan mengevaluasi Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, diatur pula tentang koordinasi antara Badan Legislasi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Program Legislasi Daerah untuk mencapai sinkronisasi dan harmonisasi.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].