Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
145
131
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PERATURAN DAERAH TATACARA MEMPERSIAPKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (9)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525009.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525009.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Otonomi Daerah
Pemrakarsa
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 145 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Program Legislasi Daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah. Program Legislasi Daerah bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang mantap dan dinamis guna mewujudkan negara hukum serta kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Penyusunan program ini dilakukan secara terarah, terencana, terkoordinasi, dan terpadu setiap tahun.
Dalam penyusunan Program Legislasi Daerah, terdapat tahapan yang harus diikuti. Pertama, hak prakarsa DPRD dalam menyusun program tersebut, yang kemudian dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Di sisi Pemerintah Daerah, penyusunan program ini dikoordinasikan oleh Tim Legislasi dan/atau Sekretaris Daerah, dengan melibatkan Bagian Hukum serta instansi vertikal terkait.
Program Legislasi Daerah harus memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang akan diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan. Program ini ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten.
Dengan adanya Program Legislasi Daerah, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas, profesional, bermoral, dan berintegritas tinggi. Selain itu, lembaga pembentuk Peraturan Daerah diharapkan menjadi lembaga yang kuat, berkualitas, dan berwibawa. Melalui proses penyusunan program ini, diharapkan tercipta peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat di tingkat daerah.
Dalam penyusunan Program Legislasi Daerah, terdapat tahapan yang harus diikuti. Pertama, hak prakarsa DPRD dalam menyusun program tersebut, yang kemudian dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Di sisi Pemerintah Daerah, penyusunan program ini dikoordinasikan oleh Tim Legislasi dan/atau Sekretaris Daerah, dengan melibatkan Bagian Hukum serta instansi vertikal terkait.
Program Legislasi Daerah harus memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang akan diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini mencakup latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, serta jangkauan dan arah pengaturan. Program ini ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten.
Dengan adanya Program Legislasi Daerah, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas, profesional, bermoral, dan berintegritas tinggi. Selain itu, lembaga pembentuk Peraturan Daerah diharapkan menjadi lembaga yang kuat, berkualitas, dan berwibawa. Melalui proses penyusunan program ini, diharapkan tercipta peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat di tingkat daerah.
ABSTRAK
PERATURAN DAERAH TATACARA MEMPERSIAPKAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2011 (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PERATURAN DAERAH TATACARA MEMPERSIAPKAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2011 (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tatacara Mempersiapkan Peraturan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].