Infografis

STOP PLASTIK SEKALI PAKAI
STOP PLASTIK SEKALI PAKAI

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Pelaku usaha dan Penyedia PSP berkewajiban :
mengurangi penggunaan PSP dalam setiap kegiatan usahanya;
mengupayakan penggunaan PSP alternatif lain yang ramah lingkungan;
tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai ditempat usaha yang dikelolanya;
menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen; dan
menyertakan surat pernyataan kesanggupan kepada Perangkat Daerah.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah.Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu/sumbernya, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

#JDIHGRESIK #STOPPLASTIK #STOPPENGGUUNAANPLASTIK #GRESIK #BAGIAN HUKUM GRESIK




Hak Cipta © 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.