JALAN TOL SURABAYA-MOJOKERTO PEMBEBASAN TANAH PT PENDI MUNGIL, PT BUMI MENARA HIJAU DAN PT KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES
2007
Peraturan Bupati Gresik NO 28, BD Kabupaten Gresik 2007 (1610)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil, PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk membebaskan Tanah, Bangunan dan tanaman oleh Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota, untuk membangun Jalan Toi Surabaya - Mojokerto, di Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah Jawa Timur dengan memberikan ganti kerugian kepada pemegang hak. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT. Pendi Mungil / PT. Bumi Menara Hijau dan PT. Keramik Diamond Industries untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya – Mojokerto ini mengatur tentang proses pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. Peraturan ini menetapkan besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tenggang waktu bagi pemilik untuk mengosongkan lahan setelah pembayaran ganti kerugian dilaksanakan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2007 |
|