PENGHAPUSAN - PIUTANG - PAJAK DAERAH
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 33
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK : |
- |
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait administrasi pembayaran, Pemerintah Daerah berinisiatif memberikan insentif fiskal kepada para wajib pajak. Kebijakan ini juga diambil untuk menghadapi tantangan penurunan kemampuan ekonomi masyarakat serta memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif dalam bentuk denda atas piutang Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 271 ayat (3) Peraturan Bupati Gresik Nomor 76 Tahun 2023, yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024, insentif fiskal kepada wajib pajak, yang mencakup keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah, dilaksanakan melalui ketentuan Peraturan Bupati. Atas dasar pertimbangan tersebut, disusunlah Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda pada piutang Pajak Daerah. |
- |
UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 35 Tahun 2023; |
- |
Dokumen ini menguraikan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan beberapa jenis pajak lainnya yang terkait dengan jasa dan konsumsi. Penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan memudahkan proses pembayaran pajak yang tertunggak. Pelaksanaan pembayaran pokok piutang pajak dilakukan di BPPKAD atau Bank Persepsi, dengan wajib pajak hanya perlu membayar pokok piutang tanpa denda. Proses ini diatur dengan ketat melalui dokumen-dokumen resmi dan pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui bank. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta memperkuat administrasi pajak daerah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024 |
- |
|
|