Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Gresik
Admin
1145
44
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
33
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
31-05-2024
Tanggal Pengundangan
31-05-2024
Subjek
PENGHAPUSAN - PIUTANG - PAJAK DAERAH
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 33
Deskripsi Fisik
7 Halaman
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Urusan Pemerintahan
Hukum - Administrasi Negara
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 1145 kali
MATERI POKOK PERATURAN
ABSTRAK
PENGHAPUSAN - PIUTANG - PAJAK DAERAH
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 33
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2024Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].