PASAR TRADISIONAL PASAR MODERN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2011 (13)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataaan Pasar Modern di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk menjaga adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat melalui penyusunan perekonomian Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dengan baik dan bersaing secara serasi dengan pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Gresik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2007; PERPRES Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; PERMEN Perdagangan No. 53/M.DAG/PER/12/2008; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2011; |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 13 ini mengatur tentang penggolongan pasar yang mencakup pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional dapat dikelola oleh berbagai entitas termasuk pemerintah dan swasta, sedangkan pasar modern dibagi menjadi beberapa golongan seperti minimarket dan hypermarket. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembangunan pasar modern harus mengacu pada izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011 |
|