PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PPK)
2007
Peraturan Bupati Gresik NO 46, BD Kabupaten Gresik 2007 (2248)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
ABSTRAK : |
- |
a. Peraturan Pembinaan dan Perlindungan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) ini dibentuk untuk menjamin kelangsungan hidup, kelestarian, dan pengembangan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pembangunan fisik, pemberdayaan sosial, dan pengembangan ekonomi makro melalui PPK dengan terus dilaksanakan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan. b. Peraturan Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dengan Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan maksud huruf a di atas, sehingga perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan PPK dapat terjamin dengan lebih baik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 46 Tahun 2007 ini mengatur tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hasil-hasil kegiatan PPK dari perubahan status kepemilikan yang tidak diinginkan dan memastikan keberpihakan pada orang miskin. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan peran masyarakat sebagai pemilik sah hasil kegiatan PPK dan memperkuat kelembagaan yang terlibat dalam pengelolaan dana bergulir. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2007 |
|