RSUD - SEHATI - KESEHATAN
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 17, BD Kabupaten Gresik 2024 (17)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Gresik Sehati Kabupaten Gresik Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus
ABSTRAK : |
- |
Rumah Sakit Umum Daerah Gresik Sehati Kabupaten Gresik sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus. Rumah Sakit Umum Daerah Gresik Sehati Kabupaten Gresik dibentuk untuk optimalisasi pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan rumah sakit tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021. Dengan demikian, penetapan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Gresik Sehati Kabupaten Gresik sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus sangat diperlukan untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh individu sesuai dengan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
- |
UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2023;UU Nomor 17 Tahun 2023;UU Nomor 20 Tahun 2023;PP Nomor 18 Tahun 2016;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 47 Tahun 2021;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021; |
- |
Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2024 mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 Maret 2024. Pasal 37 dari Peraturan ini menegaskan bahwa Peraturan Bupati ini berlaku sejak diundangkan dan harus dipublikasikan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil M.R., MT. Peraturan ini merupakan upaya untuk memperjelas tata kelola perangkat daerah di Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024 |
- |
|
|