SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH
2013
Peraturan Bupati Gresik NO 44, BD Kabupaten Gresik 2013
Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati Gresik tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah mengatur kebutuhan akan informasi yang cepat, akurat, dan terpadu untuk mendukung pengambilan keputusan efektif dan efisien. Untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen daerah, diperlukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia, piranti keras, piranti lunak, sarana pendukung, dan sistem jaringan telekomunikasi sesuai prioritas kebutuhan dan anggaran Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992 tentang SIMDAGRI dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2011 tentang Masterplan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kabupaten Gresik 2011-2015. Penetapan Peraturan Bupati ini didasari oleh kebutuhan akan pengaturan dan pengembangan sistem informasi manajemen daerah Pemerintah Kabupaten Gresik. |
- |
UU Nomor 18 Tahun 2002;UU Nomor 32 Tahun 2004;UU Nomor 33 Tahun 2004;UU Nomor 11 Tahun 2008;UU Nomor 14 Tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 2007;PP Nomor 41 Tahun 2007;PP Nomor 61 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2011; |
- |
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah Kabupaten Gresik bertujuan untuk menciptakan kesatuan bahasa dan tindakan operasional dalam pengelolaan data dan informasi di wilayah Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini mengatur tentang pengumpulan data yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara aktif maupun pasif, serta pengolahan data yang meliputi kegiatan penataan, perekaman, realisasi, pemutakhiran, perhitungan, dan analisis data. Pengolahan data dapat dilakukan secara manual maupun komputerisasi, baik secara terpusat, terpisah, maupun gabungan dari keduanya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan susunan organisasi SIMDA Kabupaten Gresik yang terdiri dari Pengarah, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 November 2013 di Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013 |
- |
|
|