Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
42
36
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
7
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan
21-05-2018
Tanggal Pengundangan
21-05-2018
Subjek
E-GOVERNMENT - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2018 (7)
Deskripsi Fisik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Urusan Pemerintahan
Komunikasi dan Informatika
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 42 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Manajemen keamanan dan keberlangsungan sistem merupakan aspek penting dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di berbagai organisasi, termasuk Pemerintah Kabupaten. Untuk memastikan sistem TIK berjalan dengan baik, beberapa aspek keamanan yang harus dipenuhi termasuk confidentiality, integrity, authentication, dan availability. Confidentiality menekankan pembatasan akses data hanya kepada mereka yang berwenang, sementara integrity menjamin data tidak diubah tanpa izin. Authentication diperlukan untuk memastikan identitas pengguna sistem, dan availability berkaitan dengan ketersediaan layanan, termasuk up-time dari situs web.
Untuk mencapai aspek keamanan dan keberlangsungan sistem, mekanisme dasar yang harus dipenuhi termasuk pengamanan software aplikasi, pengamanan infrastruktur teknologi, sistem cadangan yang siap mengambil alih jika terjadi gangguan, assessment kerentanan keamanan sistem secara teratur, dan penyusunan IT Contingency Plan yang diuji secara berkala. Pengamanan software aplikasi melibatkan metode scripting yang aman, mekanisme otentikasi, dan pengaturan keamanan database yang tepat. Sementara itu, pengamanan infrastruktur teknologi melibatkan hardening sistem operasi dan penggunaan firewall sebagai pertahanan dari ancaman luar.
Layanan TIK yang harus disediakan termasuk layanan komunikasi, infrastruktur, desktop, implementasi dan SDM TI, pengembangan sistem informasi, aplikasi, data/informasi, dan publikasi. Layanan-layanan ini harus memenuhi Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan. Pencapaian SLA dilaporkan secara berkala kepada Komite TIK untuk review. Indikator keberhasilan proses pengoperasian sistem terkait dengan manajemen tingkat layanan dan keamanan sistem juga harus dipantau secara rutin. Pemeliharaan software aplikasi dan infrastruktur teknologi juga harus dilakukan dengan mekanisme patching dan upgrade yang sesuai. Likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi juga perlu dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Untuk mencapai aspek keamanan dan keberlangsungan sistem, mekanisme dasar yang harus dipenuhi termasuk pengamanan software aplikasi, pengamanan infrastruktur teknologi, sistem cadangan yang siap mengambil alih jika terjadi gangguan, assessment kerentanan keamanan sistem secara teratur, dan penyusunan IT Contingency Plan yang diuji secara berkala. Pengamanan software aplikasi melibatkan metode scripting yang aman, mekanisme otentikasi, dan pengaturan keamanan database yang tepat. Sementara itu, pengamanan infrastruktur teknologi melibatkan hardening sistem operasi dan penggunaan firewall sebagai pertahanan dari ancaman luar.
Layanan TIK yang harus disediakan termasuk layanan komunikasi, infrastruktur, desktop, implementasi dan SDM TI, pengembangan sistem informasi, aplikasi, data/informasi, dan publikasi. Layanan-layanan ini harus memenuhi Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan. Pencapaian SLA dilaporkan secara berkala kepada Komite TIK untuk review. Indikator keberhasilan proses pengoperasian sistem terkait dengan manajemen tingkat layanan dan keamanan sistem juga harus dipantau secara rutin. Pemeliharaan software aplikasi dan infrastruktur teknologi juga harus dilakukan dengan mekanisme patching dan upgrade yang sesuai. Likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi juga perlu dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
ABSTRAK
E-GOVERNMENT - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2018
Peraturan Bupati Gresik NO 7, BD Kabupaten Gresik 2018 (7)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2018Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].