081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        39       40
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
2
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2015
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan
21-01-2015
Tanggal Pengundangan
21-01-2015
Subjek
PEMANFAATAN JARINGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2015
Deskripsi Fisik
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Urusan Pemerintahan
Komunikasi dan Informatika
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 39 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan informasi yang diberikan adalah tentang Pedoman Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Pemerintah Kabupaten Gresik. Pedoman ini mengatur tentang pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan jaringan TIK yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, manajemen jaringan komputer, dan kualifikasi sumber daya manusia.

Pertama, dalam pengembangan jaringan TIK, perlu memperhatikan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan yang didukung oleh sumber daya manusia dan piranti keras. Pengembangan ini mencakup perangkat keras (hardware) yang melibatkan perangkat komputer yang memerlukan studi kelayakan yang cermat, konfigurasi komputer yang disesuaikan dengan kebutuhan, dan pengadaan perangkat keras yang harus dikonsultasikan dengan Bagian Pengolahan Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Daerah.

Kedua, perangkat lunak (software) sebagai sarana bantu bagi perangkat keras agar dapat berfungsi secara maksimal dan menghasilkan informasi sesuai harapan. Perangkat lunak ini mendukung operasional perangkat keras dalam mengolah data dan informasi.

Ketiga, manajemen jaringan komputer yang disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kemajuan teknologi. Terdapat lima fungsi utama pada sistem manajemen jaringan, seperti performa jaringan, konfigurasi sistem, manajemen terhadap gangguan, keamanan jaringan logik, dan keamanan infrastruktur jaringan fisik.

Keempat, kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk optimalisasi jaringan TIK. Pendidikan dan pelatihan perlu diselenggarakan sesuai kebutuhan untuk meningkatkan kualitas kontrol sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pemanfaatan jaringan TIK di Pemerintah Kabupaten Gresik dapat berjalan efisien, terintegrasi, dan mendukung berbagai kegiatan serta layanan publik dengan baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  
ABSTRAK

PEMANFAATAN JARINGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH

2015

Peraturan Bupati Gresik NO 2, BD Kabupaten Gresik 2015

Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Optimalisasi pemanfaatan peralatan berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan langkah yang diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat, akurat, dan terpadu guna mendukung keberhasilan pengambilan keputusan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman pemanfaatan jaringan teknologi, informasi, dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gresik. Penetapan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan dan Jaringan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi hal yang penting berdasarkan pertimbangan tersebut.
-   UU Nomor 18 Tahun 2002;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2008;UU Nomor 14 Tahun 2008;PP Nomor 61 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2011;
-   Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan pedoman yang mengatur pengelolaan jaringan TIK di Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan definisi-definisi penting seperti jaringan komputer, server, data, sistem, dan lain sebagainya. Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada beberapa undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi pengelolaan jaringan TIK yang harus terdiri dari Pengarah, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Susunan organisasi ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu, terdapat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.Bagian lain dari peraturan ini juga membahas tentang perangkat lunak, manajemen jaringan komputer, dan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk optimalisasi jaringan. Manajemen jaringan komputer harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kemajuan teknologi serta memenuhi persyaratan teknis yang baku. Optimalisasi jaringan memerlukan kualifikasi personil yang sesuai, dan pendidikan serta pelatihan diperlukan untuk peningkatan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015
-  
  
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2015Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].