Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Bupati Gresik
Admin
30
18
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-03-2025
Subjek
PAJAK - PEMUNGUTAN PAJAK
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 11
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2025Pb3525011.pdf
Abstrak Peraturan : 2025absPb3525011.pdf
Penandatangan
Fandi Akhmad Yani
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum - Pemerintahan Umum
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 30 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan bumi dan/atau bangunan oleh individu atau badan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas barang dan jasa tertentu. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah opsen yang dikenakan atas pokok PKB oleh kabupaten/kota. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) adalah lembaga di Kabupaten Gresik yang bertugas mengelola pendapatan, keuangan, dan aset daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri atau pegawai pemerintah dengan tugas dan gaji sesuai peraturan. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib dari individu atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung, digunakan untuk keperluan daerah. Pemungutan pajak meliputi penghimpunan data, penetapan pajak, penagihan, dan pengawasan pembayaran. Insentif Pemungut Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan berdasarkan kinerja dalam pemungutan pajak daerah. Remunerasi adalah imbalan kerja yang bisa berupa gaji, tunjangan, dan lainnya. Insentif diberikan berdasarkan kepatutan dan rasionalitas, dialokasikan 5% untuk beberapa jenis pajak dan ada pengecualian untuk penerima tertentu dalam kondisi-kondisi khusus.
ABSTRAK
PAJAK - PEMUNGUTAN PAJAK
2025
Peraturan Bupati Gresik NO 11, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 11
Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PEMUNGUTAN PAJAK
2025
Peraturan Bupati Gresik NO 11, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 11
Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2025 Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].