Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
248
166
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-03-2024
Subjek
BANTUAN SOSIAL - SOSIAL - PILAR-PILAR SOSIAL
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2024 (16)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2024Pb3525016.pdf
Abstrak Peraturan : 2024absPb3525016.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 248 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif bagi pilar-pilar sosial penyelenggara layanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Pilar-pilar sosial tersebut terdiri dari Pendamping PKH, TKSK, Tagana, LK3, dan Pengurus LKS. Kriteria penerima belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, status sebagai penduduk Kabupaten Gresik, dan keaktifan dalam memberikan pelayanan penanganan sosial di Kabupaten Gresik.
Tugas pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik meliputi berbagai aktivitas seperti meningkatkan peran serta masyarakat, koordinasi program kesejahteraan sosial, kerja sama dengan program pembangunan lainnya, dan membantu Dinas Sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial. Misalnya, tugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan termasuk meningkatkan peran masyarakat, koordinasi program, kerja sama dengan program pembangunan, dan membantu Dinas Sosial. Sementara tugas Pendamping Program Keluarga Harapan meliputi penyusunan rencana kerja PKH, sosialisasi program, pemetaan kelompok KPM PKH, pelaksanaan proses bisnis PKH, pendampingan KPM PKH, dan penyusunan laporan pelaksanaan.
Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman dalam pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif bagi pilar-pilar sosial penyelenggara layanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan apresiasi terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.
Tugas pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik meliputi berbagai aktivitas seperti meningkatkan peran serta masyarakat, koordinasi program kesejahteraan sosial, kerja sama dengan program pembangunan lainnya, dan membantu Dinas Sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial. Misalnya, tugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan termasuk meningkatkan peran masyarakat, koordinasi program, kerja sama dengan program pembangunan, dan membantu Dinas Sosial. Sementara tugas Pendamping Program Keluarga Harapan meliputi penyusunan rencana kerja PKH, sosialisasi program, pemetaan kelompok KPM PKH, pelaksanaan proses bisnis PKH, pendampingan KPM PKH, dan penyusunan laporan pelaksanaan.
Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman dalam pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif bagi pilar-pilar sosial penyelenggara layanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan apresiasi terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
BANTUAN SOSIAL - SOSIAL - PILAR-PILAR SOSIAL
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 16, BD Kabupaten Gresik 2024 (16)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
BANTUAN SOSIAL - SOSIAL - PILAR-PILAR SOSIAL
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 16, BD Kabupaten Gresik 2024 (16)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].