081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        248       166
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-03-2024
Subjek
BANTUAN SOSIAL - SOSIAL - PILAR-PILAR SOSIAL
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2024 (16)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2024Pb3525016.pdf
Abstrak Peraturan :   2024absPb3525016.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 248 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif bagi pilar-pilar sosial penyelenggara layanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Pilar-pilar sosial tersebut terdiri dari Pendamping PKH, TKSK, Tagana, LK3, dan Pengurus LKS. Kriteria penerima belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, status sebagai penduduk Kabupaten Gresik, dan keaktifan dalam memberikan pelayanan penanganan sosial di Kabupaten Gresik.

Tugas pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik meliputi berbagai aktivitas seperti meningkatkan peran serta masyarakat, koordinasi program kesejahteraan sosial, kerja sama dengan program pembangunan lainnya, dan membantu Dinas Sosial dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial. Misalnya, tugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan termasuk meningkatkan peran masyarakat, koordinasi program, kerja sama dengan program pembangunan, dan membantu Dinas Sosial. Sementara tugas Pendamping Program Keluarga Harapan meliputi penyusunan rencana kerja PKH, sosialisasi program, pemetaan kelompok KPM PKH, pelaksanaan proses bisnis PKH, pendampingan KPM PKH, dan penyusunan laporan pelaksanaan.

Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman dalam pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan/atau insentif bagi pilar-pilar sosial penyelenggara layanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan apresiasi terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.
  
ABSTRAK

BANTUAN SOSIAL - SOSIAL - PILAR-PILAR SOSIAL

2024

Peraturan Bupati Gresik NO 16, BD Kabupaten Gresik 2024 (16)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor [nomor peraturan] Tahun [tahun peraturan] Tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai upaya untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah berdedikasi dan berprestasi dalam penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018. Pedoman pemberian insentif dan/atau Biaya Jasa untuk Tenaga Penanganan Sosial disusun guna memberikan apresiasi kepada mereka yang turut membantu pelaksanaan urusan pemerintahan dalam sektor tersebut. Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pengusulan penerima Penghargaan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Bupati, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kinerja sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 21 Tahun 2008;PP Nomor 22 Tahun 2008;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 63 Tahun 2013;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 28 Tahun 2012;PERMEN Sosial Nomor 29 Tahun 2012;PERMEN Sosial Nomor 24 Tahun 2013;PERMEN Sosial Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Sosial Nomor 29 Tahun 2017;PERMEN Sosial Nomor 25 Tahun 2017;PERMEN Sosial Nomor 4 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023;
-   Peraturan Bupati tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial dan/atau Insentif bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gresik bertujuan sebagai pedoman dalam pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan insentif bagi pilar-pilar sosial. Pilar-pilar sosial tersebut terdiri dari Pendamping PKH, TKSK, Tagana, LK3, dan Pengurus LKS. Kriteria penerima belanja jasa tenaga penanganan sosial dan insentif ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, status sebagai penduduk Kabupaten Gresik, dan aktif dalam memberikan pelayanan penanganan sosial di Kabupaten Gresik. Penerima belanja jasa tenaga penanganan sosial ditetapkan melalui Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas Sosial. Pelaksanaan pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan insentif bagi pilar-pilar sosial dibebankan pada APBD Kabupaten Gresik. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

BANTUAN SOSIAL - SOSIAL - PILAR-PILAR SOSIAL

2024

Peraturan Bupati Gresik NO 16, BD Kabupaten Gresik 2024 (16)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor [nomor peraturan] Tahun [tahun peraturan] Tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai upaya untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia pilar-pilar sosial penyelenggara kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah berdedikasi dan berprestasi dalam penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2018. Pedoman pemberian insentif dan/atau Biaya Jasa untuk Tenaga Penanganan Sosial disusun guna memberikan apresiasi kepada mereka yang turut membantu pelaksanaan urusan pemerintahan dalam sektor tersebut. Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pengusulan penerima Penghargaan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Bupati, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kinerja sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 21 Tahun 2008;PP Nomor 22 Tahun 2008;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 63 Tahun 2013;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 28 Tahun 2012;PERMEN Sosial Nomor 29 Tahun 2012;PERMEN Sosial Nomor 24 Tahun 2013;PERMEN Sosial Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Sosial Nomor 29 Tahun 2017;PERMEN Sosial Nomor 25 Tahun 2017;PERMEN Sosial Nomor 4 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023;
-   Peraturan Bupati tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial dan/atau Insentif bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gresik bertujuan sebagai pedoman dalam pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan insentif bagi pilar-pilar sosial. Pilar-pilar sosial tersebut terdiri dari Pendamping PKH, TKSK, Tagana, LK3, dan Pengurus LKS. Kriteria penerima belanja jasa tenaga penanganan sosial dan insentif ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, status sebagai penduduk Kabupaten Gresik, dan aktif dalam memberikan pelayanan penanganan sosial di Kabupaten Gresik. Penerima belanja jasa tenaga penanganan sosial ditetapkan melalui Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas Sosial. Pelaksanaan pemberian belanja jasa tenaga penanganan sosial dan insentif bagi pilar-pilar sosial dibebankan pada APBD Kabupaten Gresik. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial Dan/Atau Insentif Bagi Pilar-Pilar Sosial Penyelenggara Layanan Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].