Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati Gresik
Admin
261
228
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
42
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2016
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
16-11-2016
Subjek
BARANG MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2016 (42)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2016Pb3525042.pdf
Abstrak Peraturan : 2016absPb3525042.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 261 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Pasal 34 dan Pasal 24 yang mengatur tentang kerja sama penyediaan infrastruktur atas barang milik daerah. Pasal-pasal ini mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, baik yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau koperasi. Jangka waktu kerja sama penyediaan infrastruktur paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang. Mitra kerja sama harus memelihara objek kerja sama dan barang hasilnya, serta pembagian keuntungan harus disetorkan ke kas umum daerah.
Selain itu, Pasal 24 juga mengatur tentang penyewaan barang milik daerah kepada pihak lain. Jangka waktu sewa barang milik daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga lebih dari 5 tahun untuk kerja sama infrastruktur atau kegiatan usaha yang memerlukan waktu sewa lebih lama. Formula tarif sewa ditetapkan oleh Bupati dan hasil sewa harus disetorkan ke rekening kas daerah.
Kedua pasal ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait kerja sama infrastruktur dan penyewaan barang milik daerah, serta mengatur tata cara, jangka waktu, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama infrastruktur dan penyewaan barang milik daerah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi yang jelas seperti Pasal 34 dan Pasal 24 ini, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan badan usaha serta pihak lain yang menyewa barang milik daerah. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi pijakan bagi pengelolaan infrastruktur dan barang milik daerah yang lebih terarah dan efisien demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Pasal 24 juga mengatur tentang penyewaan barang milik daerah kepada pihak lain. Jangka waktu sewa barang milik daerah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga lebih dari 5 tahun untuk kerja sama infrastruktur atau kegiatan usaha yang memerlukan waktu sewa lebih lama. Formula tarif sewa ditetapkan oleh Bupati dan hasil sewa harus disetorkan ke rekening kas daerah.
Kedua pasal ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait kerja sama infrastruktur dan penyewaan barang milik daerah, serta mengatur tata cara, jangka waktu, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama infrastruktur dan penyewaan barang milik daerah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi yang jelas seperti Pasal 34 dan Pasal 24 ini, diharapkan dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah dan badan usaha serta pihak lain yang menyewa barang milik daerah. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi pijakan bagi pengelolaan infrastruktur dan barang milik daerah yang lebih terarah dan efisien demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
ABSTRAK
BARANG MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 42, BD Kabupaten Gresik 2016 (42)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
BARANG MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 42, BD Kabupaten Gresik 2016 (42)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2016 Peraturan Bupati Gresik Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].