Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
145
174
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
24
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-07-2013
Subjek
BARANG MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2013
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pb3525024.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPb3525024.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 145 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan status penggunaan tanah dan bangunan harus sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna. Selain itu, pengguna dan/atau Kuasa Pengguna wajib menyerahkan barang inventaris yang tidak digunakan kepada Bupati melalui Pengelola.
Peraturan Bupati Gresik juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah, termasuk pembukuan, pendaftaran, dan pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) serta Kartu Inventaris Barang. Pembantu pengelola bertanggung jawab atas rekapitulasi pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD). Selain itu, pengguna/Kuasa Pengguna diwajibkan untuk menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan.
Peraturan Bupati Gresik ini juga mencakup definisi-definisi penting seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, Sekretaris Daerah, dan SKPD. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peraturan Bupati Gresik juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik daerah, termasuk pembukuan, pendaftaran, dan pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) serta Kartu Inventaris Barang. Pembantu pengelola bertanggung jawab atas rekapitulasi pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD). Selain itu, pengguna/Kuasa Pengguna diwajibkan untuk menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan.
Peraturan Bupati Gresik ini juga mencakup definisi-definisi penting seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Bupati, DPRD, Sekretaris Daerah, dan SKPD. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ABSTRAK
BARANG MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Bupati Gresik NO 24, BD Kabupaten Gresik 2013
Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
BARANG MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Bupati Gresik NO 24, BD Kabupaten Gresik 2013
Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].