081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        353       199
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
47
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2022
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-08-2022
Subjek
SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - DISABILITAS
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2022 (47)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2022Pb3525047.pdf
Abstrak Peraturan :   2022absPb3525047.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
DINSOS
Bagikan
Halaman ini telah diakses 353 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - DISABILITAS

2022

Peraturan Bupati Gresik NO 47, BD Kabupaten Gresik 2022 (47)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Penelitian ini membahas tentang Peraturan Bupati sehubungan dengan Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik. Peraturan tersebut merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Program ini merupakan output kunci dari Nawakarsa atau 9 navigasi perubahan sebagai strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk mendukung realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Peraturan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang implementasi Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik serta hubungannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 13 Tahun 1998;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;PP Nomor 43 Tahun 2004;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 52 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 1 Tahun 2018;PERMEN Sosial Nomor 9 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERMEN Sosial Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021;
-   Peraturan Bupati tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik bertujuan untuk menganggarkan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan sifat yang tidak secara terus menerus dan selektif guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan umum yang mencakup definisi-daerah, pemerintah kabupaten, bupati, dinas sosial, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kegiatan Program Keluarga Harapan Inklusif. Evaluasi dilakukan oleh Tim Pengarah PKH Inklusif, yang bertugas melakukan koordinasi lintas sektoral, mengkaji rencana operasional, kajian pelaksanaan, pengawasan, dan memberikan laporan kepada Bupati. Pengawasan pelaksanaan PKH Inklusif juga dapat dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank RKUD bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan PKH Inklusif kepada Kepala Dinas Sosial.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku

SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - DISABILITAS

2022

Peraturan Bupati Gresik NO 47, BD Kabupaten Gresik 2022 (47)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Penelitian ini membahas tentang Peraturan Bupati sehubungan dengan Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik. Peraturan tersebut merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Program ini merupakan output kunci dari Nawakarsa atau 9 navigasi perubahan sebagai strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru untuk mendukung realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Peraturan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang implementasi Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik serta hubungannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 13 Tahun 1998;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;PP Nomor 43 Tahun 2004;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 52 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 1 Tahun 2018;PERMEN Sosial Nomor 9 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERMEN Sosial Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021;
-   Peraturan Bupati tentang Program Keluarga Harapan Inklusif untuk Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gresik bertujuan untuk menganggarkan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dengan sifat yang tidak secara terus menerus dan selektif guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan umum yang mencakup definisi-daerah, pemerintah kabupaten, bupati, dinas sosial, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kegiatan Program Keluarga Harapan Inklusif. Evaluasi dilakukan oleh Tim Pengarah PKH Inklusif, yang bertugas melakukan koordinasi lintas sektoral, mengkaji rencana operasional, kajian pelaksanaan, pengawasan, dan memberikan laporan kepada Bupati. Pengawasan pelaksanaan PKH Inklusif juga dapat dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank RKUD bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan PKH Inklusif kepada Kepala Dinas Sosial.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan Inklusif Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].