081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        985       552
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
55
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
23-10-2023
Subjek
PARKIR - PERHUBUNGAN - RETRIBUSI
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2023 (55)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2023Pb3525055.pdf
Abstrak Peraturan :   2023absPb3525055.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 985 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Penyesuaian tarif ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tarif retribusi yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tidak lagi relevan karena perkembangan dinamika sosial dan perekonomian baik secara regional maupun nasional.

Dalam peraturan ini, terdapat tarif retribusi parkir kawasan tertentu di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir untuk kendaraan bermotor seperti sepeda motor, sedan, jeep, taxi, pick up, minibus, bus, truk, dan kendaraan sejenisnya. Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang diparkir. Tarif ini diterapkan untuk mengatur penggunaan tempat parkir dan memberikan kontribusi kepada daerah dalam pengelolaan parkir di wilayah tersebut.

Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum dalam penetapan tarif retribusi parkir. Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir dan mendukung pengelolaan parkir yang lebih teratur dan efisien di kawasan wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim.
  
ABSTRAK

PARKIR - PERHUBUNGAN - RETRIBUSI

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 55, BD Kabupaten Gresik 2023 (55)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kabupaten Gresik, termasuk dalam hal peninjauan kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perkembangan dinamika sosial dan perekonomian baik secara regional maupun nasional mengindikasikan perlunya perubahan besaran tarif retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Penyesuaian tarif retribusi Parkir di Kabupaten Gresik perlu dilakukan sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah tersebut. Dalam rangka itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Dengan demikian, penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dinamika sosial yang terjadi baik di tingkat regional maupun nasional.
-   UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undag Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 32 Tahun 2011;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 35 Tahun 2023;
-   Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Dalam pelaksanaannya, pelayanan parkir diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, namun penentuan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembagian hasil pelayanan parkir dari kerjasama di wilayah kawasan wisata Sunan Giri tidak melebihi 20% dari total pendapatan retribusi dalam satu bulan. Penerimaan retribusi dari kerjasama atau penunjukan pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku

PARKIR - PERHUBUNGAN - RETRIBUSI

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 55, BD Kabupaten Gresik 2023 (55)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kabupaten Gresik, termasuk dalam hal peninjauan kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perkembangan dinamika sosial dan perekonomian baik secara regional maupun nasional mengindikasikan perlunya perubahan besaran tarif retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Penyesuaian tarif retribusi Parkir di Kabupaten Gresik perlu dilakukan sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah tersebut. Dalam rangka itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Dengan demikian, penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dinamika sosial yang terjadi baik di tingkat regional maupun nasional.
-   UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undag Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 32 Tahun 2011;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 35 Tahun 2023;
-   Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Dalam pelaksanaannya, pelayanan parkir diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, namun penentuan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembagian hasil pelayanan parkir dari kerjasama di wilayah kawasan wisata Sunan Giri tidak melebihi 20% dari total pendapatan retribusi dalam satu bulan. Penerimaan retribusi dari kerjasama atau penunjukan pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].