Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Gresik
Admin
939
625
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
77
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-12-2023
Subjek
RETRIBUSI - KEUANGAN DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2023 (77)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2023Pb3525077.pdf
Abstrak Peraturan : 2023absPb3525077.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
BPPKAD
Halaman ini telah diakses 939 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari teks yang disediakan adalah tentang keringanan retribusi yang dapat diberikan kepada Wajib Retribusi. Keringanan tersebut dapat berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, atau kombinasi dari ketiganya. Ada batas waktu yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan keringanan retribusi, yaitu paling lambat 14 hari sebelum jatuh tempo pembayaran. Prosedur pengajuan keringanan retribusi meliputi persyaratan tertentu seperti surat permohonan yang mencakup informasi identitas, alasan pengajuan, bentuk keringanan, jumlah retribusi yang diajukan, dan tanggal jatuh tempo retribusi.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja sama antara pihak terkait. Kontrak harus ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, seperti Kepala Perangkat Daerah pemungut retribusi atau pimpinan Pihak Ketiga. Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, namun dapat mengalami perubahan atas materi kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, terdapat juga informasi mengenai insentif fiskal retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha atau Wajib Retribusi lainnya. Insentif fiskal tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Dengan demikian, materi pokok dari teks tersebut mencakup prosedur dan ketentuan terkait keringanan retribusi, penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja sama, serta pemberian insentif fiskal retribusi untuk mendukung kebijakan investasi.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja sama antara pihak terkait. Kontrak harus ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, seperti Kepala Perangkat Daerah pemungut retribusi atau pimpinan Pihak Ketiga. Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, namun dapat mengalami perubahan atas materi kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, terdapat juga informasi mengenai insentif fiskal retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati kepada pelaku usaha atau Wajib Retribusi lainnya. Insentif fiskal tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Dengan demikian, materi pokok dari teks tersebut mencakup prosedur dan ketentuan terkait keringanan retribusi, penandatanganan kontrak atau perjanjian kerja sama, serta pemberian insentif fiskal retribusi untuk mendukung kebijakan investasi.
ABSTRAK
RETRIBUSI - KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 77, BD Kabupaten Gresik 2023 (77)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - KEUANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 77, BD Kabupaten Gresik 2023 (77)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tarif Sewa Rumah Susun
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perforasi
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tarif Sewa Rumah Susun
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaranretribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sebagian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 Peraturan Bupati Gresik Nomor 77 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].