Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penentuan Nilai Jual Tenaga Listrik Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Bupati Gresik
Admin
523
467
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penentuan Nilai Jual Tenaga Listrik Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2014
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
02-01-2014
Subjek
PAJAK - PENERANGAN JALAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2014
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2014Pb3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2014absPb3525003.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 523 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok: Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam Peraturan Bupati Gresik
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek PPJ, baik orang pribadi maupun badan, yang menggunakan tenaga listrik untuk penerangan jalan. Subjek PPJ adalah mereka yang dapat menggunakan dan/atau menyediakan tenaga listrik. Wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan PPJ diatur dalam Peraturan Bupati Gresik. Nilai Jual Tenaga Listrik menjadi dasar pengenaan PPJ. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan beberapa kondisi, seperti tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihasilkan sendiri dengan kWh meter, atau dihasilkan sendiri tanpa kWh meter.
Tarif PPJ ditetapkan berbeda-beda tergantung pada penggunaan tenaga listrik. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain memiliki tarif berbeda dengan yang dihasilkan sendiri. Golongan industri memiliki tarif 3%, sementara penggunaan tenaga listrik dari sumber lain lainnya dikenakan tarif 10%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri memiliki tarif 1,5%.
Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Peraturan Bupati Gresik juga mengatur ketentuan minimal jam nyala listrik untuk penggunaan yang tidak menggunakan kWh meter. Ada ketentuan minimal jam nyala untuk penggunaan utama, cadangan, dan darurat.
Masa PPJ berlangsung selama satu bulan kalender, dan PPJ terutang saat penggunaan tenaga listrik terjadi. Peraturan Bupati ini berlaku untuk pengguna tenaga listrik yang diperoleh dari layanan PT. PLN, dengan dasar perhitungan sesuai ketentuan yang diatur.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik mengatur secara rinci mengenai PPJ, termasuk subjek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan tenaga listrik untuk penerangan jalan.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek PPJ, baik orang pribadi maupun badan, yang menggunakan tenaga listrik untuk penerangan jalan. Subjek PPJ adalah mereka yang dapat menggunakan dan/atau menyediakan tenaga listrik. Wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan PPJ diatur dalam Peraturan Bupati Gresik. Nilai Jual Tenaga Listrik menjadi dasar pengenaan PPJ. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan beberapa kondisi, seperti tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihasilkan sendiri dengan kWh meter, atau dihasilkan sendiri tanpa kWh meter.
Tarif PPJ ditetapkan berbeda-beda tergantung pada penggunaan tenaga listrik. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain memiliki tarif berbeda dengan yang dihasilkan sendiri. Golongan industri memiliki tarif 3%, sementara penggunaan tenaga listrik dari sumber lain lainnya dikenakan tarif 10%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri memiliki tarif 1,5%.
Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Peraturan Bupati Gresik juga mengatur ketentuan minimal jam nyala listrik untuk penggunaan yang tidak menggunakan kWh meter. Ada ketentuan minimal jam nyala untuk penggunaan utama, cadangan, dan darurat.
Masa PPJ berlangsung selama satu bulan kalender, dan PPJ terutang saat penggunaan tenaga listrik terjadi. Peraturan Bupati ini berlaku untuk pengguna tenaga listrik yang diperoleh dari layanan PT. PLN, dengan dasar perhitungan sesuai ketentuan yang diatur.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik mengatur secara rinci mengenai PPJ, termasuk subjek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan tenaga listrik untuk penerangan jalan.
ABSTRAK
PAJAK - PENERANGAN JALAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK
2014
Peraturan Bupati Gresik NO 3, BD Kabupaten Gresik 2014
Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penentuan Nilai Jual Tenaga Listrik Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PENERANGAN JALAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK
2014
Peraturan Bupati Gresik NO 3, BD Kabupaten Gresik 2014
Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penentuan Nilai Jual Tenaga Listrik Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2014 Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penentuan Nilai Jual Tenaga Listrik Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].