Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
147
128
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2016
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
02-02-2016
Subjek
PENGATURAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2016 (6)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2016Pb3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 2016absPb3525006.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 147 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan Desa merupakan hak yang dimiliki oleh Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan hidup dan prakarsa Desa atau masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau muncul karena prakarsa masyarakat Desa.
Dalam kewenangan berdasarkan hak asal usul, Desa memiliki kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas Desa, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Tanah kas Desa merupakan tanah milik Desa yang berasal dari berbagai sumber seperti tanah bengkok, titisoro, pangonan, sengkeran, guron, cawisan, dan tanah lain yang dikuasai Desa sebagai kekayaan Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa memberikan wewenang kepada Desa untuk mengatur kepentingan masyarakat Desa secara efektif sesuai dengan perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat Desa seperti pembangunan, pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya, serta pengelolaan sumber daya alam yang ada di Desa.
Dengan adanya kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, diharapkan Desa mampu mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Selain itu, kewenangan ini juga menjadi landasan bagi Desa dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat Desa.
Dalam kewenangan berdasarkan hak asal usul, Desa memiliki kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas Desa, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Tanah kas Desa merupakan tanah milik Desa yang berasal dari berbagai sumber seperti tanah bengkok, titisoro, pangonan, sengkeran, guron, cawisan, dan tanah lain yang dikuasai Desa sebagai kekayaan Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa memberikan wewenang kepada Desa untuk mengatur kepentingan masyarakat Desa secara efektif sesuai dengan perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat Desa seperti pembangunan, pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya, serta pengelolaan sumber daya alam yang ada di Desa.
Dengan adanya kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, diharapkan Desa mampu mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Selain itu, kewenangan ini juga menjadi landasan bagi Desa dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat Desa.
ABSTRAK
PENGATURAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 6, BD Kabupaten Gresik 2016 (6)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGATURAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 6, BD Kabupaten Gresik 2016 (6)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].