Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
202
81
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
13
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-04-2020
Subjek
PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK - DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2020 (14)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2020Pb3525013.pdf
Abstrak Peraturan : 2020absPb3525013.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 202 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang strategis untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, diperlukan sistem online untuk pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak.
Penerapan sistem online terhadap pajak bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, mewujudkan administrasi pajak yang efektif dan efisien. Kedua, meminimalisir kehilangan pendapatan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sebagai penopang pendapatan asli daerah. Keempat, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
Dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak yang memiliki objek pajak tertentu diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajak secara elektronik melalui aplikasi e-SPTPD dengan benar, jelas, dan lengkap atas omzet usaha. Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem online terhadap pajak, dan dalam hal ini, Bupati menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Penerapan sistem online terhadap pajak didasari oleh beberapa asas, seperti asas kepentingan umum, ketertiban dan kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Asas-asas ini menjadi landasan dalam menjalankan sistem online terhadap pajak untuk memastikan bahwa kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerapan sistem online terhadap pajak daerah di Kabupaten Gresik merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Penerapan sistem online terhadap pajak bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, mewujudkan administrasi pajak yang efektif dan efisien. Kedua, meminimalisir kehilangan pendapatan pajak untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sebagai penopang pendapatan asli daerah. Keempat, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
Dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak yang memiliki objek pajak tertentu diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajak secara elektronik melalui aplikasi e-SPTPD dengan benar, jelas, dan lengkap atas omzet usaha. Bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem online terhadap pajak, dan dalam hal ini, Bupati menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Penerapan sistem online terhadap pajak didasari oleh beberapa asas, seperti asas kepentingan umum, ketertiban dan kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Asas-asas ini menjadi landasan dalam menjalankan sistem online terhadap pajak untuk memastikan bahwa kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerapan sistem online terhadap pajak daerah di Kabupaten Gresik merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
ABSTRAK
PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK - DAERAH
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 13, BD Kabupaten Gresik 2020 (14)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK - DAERAH
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 13, BD Kabupaten Gresik 2020 (14)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020 Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].