081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        164       209
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
21
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
16-10-2018
Subjek
DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUNGAN PEMERINTAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2018 (21)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2018Pb3525021.pdf
Abstrak Peraturan :   2018absPb3525021.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 164 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok: Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

Disiplin kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kinerja dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan. Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 memberikan pedoman yang jelas terkait dengan disiplin kerja ASN di Kabupaten Gresik. Salah satu aspek penting dalam disiplin kerja adalah absensi atau kehadiran pegawai.

Peraturan tersebut menetapkan cara perhitungan indeks disiplin bagi pegawai ASN dengan daftar hadir manual. Poin penuh dalam satu hari adalah 10 poin, dengan rincian 5 poin untuk masuk dan 5 poin untuk pulang. Terdapat klasifikasi nilai berdasarkan jam masuk dan pulang, yang kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan indeks kedisiplinan pegawai.

Selain itu, peraturan juga mengatur sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin dalam hal absensi. Sanksi tersebut meliputi penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian sebagai PNS. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya disiplin kerja dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai ASN menjadi tanggung jawab Bupati. Mekanisme penjatuhan sanksi disiplin harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan kepada Inspektur Daerah serta Kepala BKD. Sanksi disiplin juga dapat berdampak pada penilaian prestasi kerja dan pembinaan karier pegawai ASN.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas terkait disiplin kerja, diharapkan pegawai ASN dapat menjaga kualitas kinerja dan integritas dalam melaksanakan tugasnya. Disiplin kerja yang baik akan berdampak positif pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berkualitas.
  
ABSTRAK

DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUNGAN PEMERINTAH

2018

Peraturan Bupati Gresik NO 21, BD Kabupaten Gresik 2018 (21)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja Pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 ini mengatur tentang disiplin kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pembinaan, pengawasan, dan penertiban disiplin kerja. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan format daftar hadir dan pengelolaan sistem pengisian daftar hadir elektronik oleh Pegawai ASN.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

DISIPLIN KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUNGAN PEMERINTAH

2018

Peraturan Bupati Gresik NO 21, BD Kabupaten Gresik 2018 (21)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja Pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 ini mengatur tentang disiplin kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pembinaan, pengawasan, dan penertiban disiplin kerja. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan format daftar hadir dan pengelolaan sistem pengisian daftar hadir elektronik oleh Pegawai ASN.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].