Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
124
143
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
44
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-12-2018
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - UPT
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2018 (44)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2018Pb3525044.pdf
Abstrak Peraturan : 2018absPb3525044.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 124 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik.
Peraturan Bupati ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Dalam hal ini, Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Nomor 061/8374/031.1/2018 telah dikeluarkan untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Gresik.
Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran terdiri dari Kepala UPT, Jabatan Pelaksana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis fungsional pemadam kebakaran. Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis fungsional pemadam kebakaran sesuai dengan spesifikasi dan keahliannya.
Peraturan Bupati ini juga mengatur wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran, yang terbagi menjadi beberapa bagian seperti Wilayah Kerja 1, Wilayah Kerja 2, Wilayah Kerja 3, Wilayah Kerja 4, dan Wilayah Kerja 5. Setiap wilayah kerja memiliki kecamatan-kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang mengatur tata kerja dan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Bupati ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Dalam hal ini, Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Nomor 061/8374/031.1/2018 telah dikeluarkan untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Gresik.
Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran terdiri dari Kepala UPT, Jabatan Pelaksana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis fungsional pemadam kebakaran. Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis fungsional pemadam kebakaran sesuai dengan spesifikasi dan keahliannya.
Peraturan Bupati ini juga mengatur wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran, yang terbagi menjadi beberapa bagian seperti Wilayah Kerja 1, Wilayah Kerja 2, Wilayah Kerja 3, Wilayah Kerja 4, dan Wilayah Kerja 5. Setiap wilayah kerja memiliki kecamatan-kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang mengatur tata kerja dan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - UPT
2018
Peraturan Bupati Gresik NO 44, BD Kabupaten Gresik 2018 (44)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - UPT
2018
Peraturan Bupati Gresik NO 44, BD Kabupaten Gresik 2018 (44)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].