081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        124       143
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
44
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-12-2018
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - UPT
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2018 (44)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2018Pb3525044.pdf
Abstrak Peraturan :   2018absPb3525044.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 124 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik.

Peraturan Bupati ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Dalam hal ini, Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Nomor 061/8374/031.1/2018 telah dikeluarkan untuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Gresik.

Susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran terdiri dari Kepala UPT, Jabatan Pelaksana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis fungsional pemadam kebakaran. Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis fungsional pemadam kebakaran sesuai dengan spesifikasi dan keahliannya.

Peraturan Bupati ini juga mengatur wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran, yang terbagi menjadi beberapa bagian seperti Wilayah Kerja 1, Wilayah Kerja 2, Wilayah Kerja 3, Wilayah Kerja 4, dan Wilayah Kerja 5. Setiap wilayah kerja memiliki kecamatan-kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang mengatur tata kerja dan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  
ABSTRAK

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - UPT

2018

Peraturan Bupati Gresik NO 44, BD Kabupaten Gresik 2018 (44)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor X Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Pembentukan unit ini juga didasari oleh Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Nomor 061/8374/031.1/2018. Peraturan Bupati ini menetapkan kebutuhan akan adanya struktur organisasi dan tugas yang jelas untuk Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran guna meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 18 Tahun 2016;PP Nomor 11 Tahun 2017;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai definisi-daerah, pemerintah daerah, bupati, satuan polisi pamong praja, kepala satuan polisi pamong praja, unit pelaksana teknis pemadam kebakaran, dan unit koordinator pelaksana kegiatan. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan bahwa UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang bertanggung jawab kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Wilayah kerja UPT dibagi menjadi dua, dengan masing-masing wilayah kerja memiliki kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Rekomendasi Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan struktur organisasi serta tugas yang jelas bagi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - UPT

2018

Peraturan Bupati Gresik NO 44, BD Kabupaten Gresik 2018 (44)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor X Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Pembentukan unit ini juga didasari oleh Rekomendasi Gubernur Jawa Timur Nomor 061/8374/031.1/2018. Peraturan Bupati ini menetapkan kebutuhan akan adanya struktur organisasi dan tugas yang jelas untuk Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran guna meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 18 Tahun 2016;PP Nomor 11 Tahun 2017;PP Nomor 12 Tahun 2017;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015;PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai definisi-daerah, pemerintah daerah, bupati, satuan polisi pamong praja, kepala satuan polisi pamong praja, unit pelaksana teknis pemadam kebakaran, dan unit koordinator pelaksana kegiatan. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan bahwa UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang bertanggung jawab kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Wilayah kerja UPT dibagi menjadi dua, dengan masing-masing wilayah kerja memiliki kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Rekomendasi Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan struktur organisasi serta tugas yang jelas bagi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].