081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Pelabuhan Khusus Guna Menunjang Kegiatan Industri Galangan Pembuatan Dan Perbaikan Kapal Dan Perahu PT Indonesia 'Marina Shipyard'
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        108       195
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Pelabuhan Khusus Guna Menunjang Kegiatan Industri Galangan Pembuatan Dan Perbaikan Kapal Dan Perahu PT Indonesia 'Marina Shipyard'
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2006
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-04-2006
Subjek
PELABUHAN KHUSUS PTINDONESIA 'MARINA SHIPYARD'
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2006 (883)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2006Pb3525011.pdf
Abstrak Peraturan :   2006absPb3525011.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA’SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 108 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PELABUHAN KHUSUS PTINDONESIA 'MARINA SHIPYARD'

2006

Peraturan Bupati Gresik NO 11, BD Kabupaten Gresik 2006 (883)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Pelabuhan Khusus Guna Menunjang Kegiatan Industri Galangan Pembuatan Dan Perbaikan Kapal Dan Perahu PT Indonesia 'Marina Shipyard'

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur secara khusus tentang pelabuhan yang dapat diselenggarakan untuk kepentingan sendiri berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Gresik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan PT. INDONESIA MARINA SHIPYARD dalam mengoperasikan fasilitas Dermaga guna kepentingan sendiri di bidang industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran a dan b di atas.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang pengelolaan dan operasional Dermaga Pelabuhan Khusus yang hanya diizinkan untuk kegiatan pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan operasional dermaga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik bersama dengan instansi lain yang berkaitan. Selain itu, peraturan ini mengubah ijin yang dimiliki oleh PT. PRIMA MARINA SHIPYARD menjadi PT. INDONESIA MARINA SHIPYARD sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 14 April 2006
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PELABUHAN KHUSUS PTINDONESIA 'MARINA SHIPYARD'

2006

Peraturan Bupati Gresik NO 11, BD Kabupaten Gresik 2006 (883)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Pelabuhan Khusus Guna Menunjang Kegiatan Industri Galangan Pembuatan Dan Perbaikan Kapal Dan Perahu PT Indonesia 'Marina Shipyard'

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur secara khusus tentang pelabuhan yang dapat diselenggarakan untuk kepentingan sendiri berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Gresik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan PT. INDONESIA MARINA SHIPYARD dalam mengoperasikan fasilitas Dermaga guna kepentingan sendiri di bidang industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran a dan b di atas.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang pengelolaan dan operasional Dermaga Pelabuhan Khusus yang hanya diizinkan untuk kegiatan pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan operasional dermaga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik bersama dengan instansi lain yang berkaitan. Selain itu, peraturan ini mengubah ijin yang dimiliki oleh PT. PRIMA MARINA SHIPYARD menjadi PT. INDONESIA MARINA SHIPYARD sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 14 April 2006
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Pelabuhan Khusus Guna Menunjang Kegiatan Industri Galangan Pembuatan Dan Perbaikan Kapal Dan Perahu PT Indonesia 'Marina Shipyard'. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].