081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        141       242
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2006
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-08-2006
Subjek
KEARSIPAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2006 (7)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perpustakaan Dan Kearsipan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2006Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2006absPd3525007.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kearsipan
Pemrakarsa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 141 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 mengenai Kearsipan merupakan landasan hukum yang mengatur tentang pentingnya penyelamatan, pelestarian, dan pengelolaan arsip/dokumen sebagai bukti nyata dan lengkap mengenai kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan. Arsip/dokumen dianggap sebagai warisan budaya bangsa dan bukti pertanggungjawaban kebangsaan kepada generasi mendatang. Peraturan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Dalam Peraturan Daerah ini, dijelaskan mengenai definisi arsip, naskah, dan organisasi bukan Pemerintah Non Profit. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai Daftar Pertelaan Arsip yang berisi informasi rinci tentang arsip yang digunakan untuk kepentingan penyusutan arsip/dokumen. Terdapat juga penjelasan tentang Bernilai Pertanggungjawaban Nasional yang merupakan informasi penting yang terekam dalam arsip dan memiliki arti penting bagi pertanggungjawaban organisasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan arsip in-aktif secara internal dan penyerahan arsip in-aktif maupun statis berdasarkan penilaian arsip. Selain itu, diatur pula tentang Jadwal Retensi Arsip yang berisi jangka waktu penyimpanan arsip/dokumen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam arsip/dokumen tetap utuh, tidak terpisah dari lembaga penciptanya, serta memiliki otentisitas dan kredibilitas yang terjamin.

Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan, diharapkan pengelolaan arsip/dokumen dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang telah diatur. Penyelamatan dan pelestarian arsip/dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban nasional menjadi fokus utama dalam implementasi peraturan ini guna menjaga keberlangsungan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan.
  
ABSTRAK

KEARSIPAN

2006

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2006 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan

ABSTRAK :
-   Peraturan Pembentukan dan Pelestarian Arsip ini dibentuk untuk meyakinkan bahwa arsip/dokumen sebagai bahan dan bukti nyata, benar, dan lengkap terkait kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan serta sebagai warisan budaya bangsa dan bukti pertanggungjawaban kebangsaan kepada generasi mendatang perlu diselamatkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan melalui Peraturan Daerah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1997; Undang-undang No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP Republik Indonesia No. 34 Tahun 1979; PP Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 tahun 1999; PP No. 79 tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 27 Tahun 2000;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang kearsipan yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi setiap aparatur, instansi, badan swasta, dan masyarakat untuk mematuhi peraturan kearsipan yang berlaku. Selain itu, arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban nasional dan sejarah wajib diserahkan kepada Kantor Arsip Daerah.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

KEARSIPAN

2006

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2006 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan

ABSTRAK:
-   Peraturan Pembentukan dan Pelestarian Arsip ini dibentuk untuk meyakinkan bahwa arsip/dokumen sebagai bahan dan bukti nyata, benar, dan lengkap terkait kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan serta sebagai warisan budaya bangsa dan bukti pertanggungjawaban kebangsaan kepada generasi mendatang perlu diselamatkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan melalui Peraturan Daerah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1997; Undang-undang No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP Republik Indonesia No. 34 Tahun 1979; PP Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 tahun 1999; PP No. 79 tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 27 Tahun 2000;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang kearsipan yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi setiap aparatur, instansi, badan swasta, dan masyarakat untuk mematuhi peraturan kearsipan yang berlaku. Selain itu, arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban nasional dan sejarah wajib diserahkan kepada Kantor Arsip Daerah.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].