Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
141
242
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2006
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-08-2006
Subjek
KEARSIPAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2006 (7)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perpustakaan Dan Kearsipan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2006Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2006absPd3525007.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kearsipan
Pemrakarsa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 141 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 mengenai Kearsipan merupakan landasan hukum yang mengatur tentang pentingnya penyelamatan, pelestarian, dan pengelolaan arsip/dokumen sebagai bukti nyata dan lengkap mengenai kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan. Arsip/dokumen dianggap sebagai warisan budaya bangsa dan bukti pertanggungjawaban kebangsaan kepada generasi mendatang. Peraturan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Dalam Peraturan Daerah ini, dijelaskan mengenai definisi arsip, naskah, dan organisasi bukan Pemerintah Non Profit. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai Daftar Pertelaan Arsip yang berisi informasi rinci tentang arsip yang digunakan untuk kepentingan penyusutan arsip/dokumen. Terdapat juga penjelasan tentang Bernilai Pertanggungjawaban Nasional yang merupakan informasi penting yang terekam dalam arsip dan memiliki arti penting bagi pertanggungjawaban organisasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan arsip in-aktif secara internal dan penyerahan arsip in-aktif maupun statis berdasarkan penilaian arsip. Selain itu, diatur pula tentang Jadwal Retensi Arsip yang berisi jangka waktu penyimpanan arsip/dokumen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam arsip/dokumen tetap utuh, tidak terpisah dari lembaga penciptanya, serta memiliki otentisitas dan kredibilitas yang terjamin.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan, diharapkan pengelolaan arsip/dokumen dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang telah diatur. Penyelamatan dan pelestarian arsip/dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban nasional menjadi fokus utama dalam implementasi peraturan ini guna menjaga keberlangsungan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan.
Dalam Peraturan Daerah ini, dijelaskan mengenai definisi arsip, naskah, dan organisasi bukan Pemerintah Non Profit. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai Daftar Pertelaan Arsip yang berisi informasi rinci tentang arsip yang digunakan untuk kepentingan penyusutan arsip/dokumen. Terdapat juga penjelasan tentang Bernilai Pertanggungjawaban Nasional yang merupakan informasi penting yang terekam dalam arsip dan memiliki arti penting bagi pertanggungjawaban organisasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan arsip in-aktif secara internal dan penyerahan arsip in-aktif maupun statis berdasarkan penilaian arsip. Selain itu, diatur pula tentang Jadwal Retensi Arsip yang berisi jangka waktu penyimpanan arsip/dokumen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam arsip/dokumen tetap utuh, tidak terpisah dari lembaga penciptanya, serta memiliki otentisitas dan kredibilitas yang terjamin.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan, diharapkan pengelolaan arsip/dokumen dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang telah diatur. Penyelamatan dan pelestarian arsip/dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban nasional menjadi fokus utama dalam implementasi peraturan ini guna menjaga keberlangsungan sistem administrasi pemerintah dan pembangunan.
ABSTRAK
KEARSIPAN
2006
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2006 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
KEARSIPAN
2006
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2006 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan
| ABSTRAK: |
|
||||||
| CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kearsipan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].