Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
127
117
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
KEARSIPAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (4)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perpustakaan Dan Kearsipan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525004.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perpustakaan Dan Kearsipan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 127 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan pengelolaan arsip yang meliputi berbagai aspek terkait standar kualitas, spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan, serta definisi arsip milik daerah. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai kontrak karya dalam konteks peraturan perundang-undangan, penyelamatan arsip akibat bencana, dan tata naskah dinas untuk memastikan autentisitas dan reliabilitas arsip.
Pengelolaan arsip yang efektif memerlukan pemahaman yang menyeluruh dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembuatan, penerimaan, klasifikasi, keamanan, dan akses arsip secara sistematis dan terstruktur. Penggunaan arsip dinamis juga penting untuk mendukung kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan publik, perlindungan hak, dan penyelesaian sengketa.
Tanggung jawab terhadap autentisitas arsip harus didukung dengan tanda tangan atau paraf oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, penggunaan internal dan publik arsip dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD). Alih media arsip juga diperlukan untuk memudahkan akses terhadap informasi arsip.
Dalam konteks pengelolaan arsip, penting untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang terkait guna menjaga keberlangsungan dan keandalan informasi. Dengan demikian, pengelolaan arsip yang baik akan mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai kegiatan organisasi atau unit kerja yang mengelola arsip.
Pengelolaan arsip yang efektif memerlukan pemahaman yang menyeluruh dan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembuatan, penerimaan, klasifikasi, keamanan, dan akses arsip secara sistematis dan terstruktur. Penggunaan arsip dinamis juga penting untuk mendukung kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan publik, perlindungan hak, dan penyelesaian sengketa.
Tanggung jawab terhadap autentisitas arsip harus didukung dengan tanda tangan atau paraf oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, penggunaan internal dan publik arsip dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD). Alih media arsip juga diperlukan untuk memudahkan akses terhadap informasi arsip.
Dalam konteks pengelolaan arsip, penting untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang terkait guna menjaga keberlangsungan dan keandalan informasi. Dengan demikian, pengelolaan arsip yang baik akan mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai kegiatan organisasi atau unit kerja yang mengelola arsip.
ABSTRAK
KEARSIPAN
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2013 (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEARSIPAN
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2013 (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].