081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        737       463
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-11-2022
Subjek
KEARSIPAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2022 (5)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kearsipan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2022Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan :   2022absPd3525005.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kearsipan
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 737 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

KEARSIPAN

2022

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2022 (5)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor XX Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Gresik Penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Gresik perlu diganti karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan pengelolaan arsip elektronik oleh pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang baru di Kabupaten Gresik.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2008;UU Nomor 43 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 30 Tahun 20l4;PP Nomor 61 Tahun 2010;PP Nomor 28 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 20l7;PERPRES Nomor 95 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 20l7;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

KEARSIPAN

2022

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2022 (5)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor XX Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Gresik Penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. Kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Gresik perlu diganti karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan pengelolaan arsip elektronik oleh pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan pelayanan publik. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang baru di Kabupaten Gresik.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2008;UU Nomor 43 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 30 Tahun 20l4;PP Nomor 61 Tahun 2010;PP Nomor 28 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 20l7;PERPRES Nomor 95 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 20l7;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019;
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].