Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
210
156
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
21-10-2010
Subjek
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (5)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2010Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan : 2010absPd3525005.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 210 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pengalokasian pemberian penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Pejabat Pemerintah Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat atasnya. Mereka diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penghasilan tetap minimal harus sama dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan purna tugas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal. Mereka dapat diberikan penghargaan purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Namun, mereka yang berhenti karena tindak pidana atau terpilih kembali sebagai Kepala Desa tidak mendapatkan penghargaan purna tugas.
Peraturan ini juga memuat ketentuan bahwa Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan bantuan keuangan penghasilan tetap, namun dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui Bank yang ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan. Dengan demikian, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta penghargaan purna tugas bagi mereka yang berhenti dari jabatannya.
Peraturan ini menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Pejabat Pemerintah Desa memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dan membantu pelaksanaan tugas pemerintahan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat atasnya. Mereka diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penghasilan tetap minimal harus sama dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan purna tugas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal. Mereka dapat diberikan penghargaan purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Namun, mereka yang berhenti karena tindak pidana atau terpilih kembali sebagai Kepala Desa tidak mendapatkan penghargaan purna tugas.
Peraturan ini juga memuat ketentuan bahwa Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan bantuan keuangan penghasilan tetap, namun dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui Bank yang ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan. Dengan demikian, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta penghargaan purna tugas bagi mereka yang berhenti dari jabatannya.
ABSTRAK
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2010 (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2010 (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].