Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
139
157
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-12-2013
Subjek
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (11)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525011.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525011.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 139 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan langkah penting dalam mengatur sistem penghargaan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal. Pasal 7 dari peraturan daerah tersebut diubah untuk memberikan penghargaan purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kepada kepala desa dan perangkat desa yang berhenti. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil dan proporsional bagi setiap kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya dengan baik.
Dalam konteks ini, perubahan tersebut juga mengatur bahwa kepala desa yang berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghargaan purna tugas. Namun, penghargaan purna tugas hanya diberikan pada akhir periode masa jabatan. Selain itu, peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak berhak menerima penghargaan purna tugas.
Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui bank yang ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan, sehingga proses penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan tercatat dengan baik. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem penghargaan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, perubahan tersebut juga mengatur bahwa kepala desa yang berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghargaan purna tugas. Namun, penghargaan purna tugas hanya diberikan pada akhir periode masa jabatan. Selain itu, peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak berhak menerima penghargaan purna tugas.
Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui bank yang ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan, sehingga proses penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan tercatat dengan baik. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem penghargaan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ABSTRAK
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2013 (11)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2013 (11)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].