081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        139       157
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-12-2013
Subjek
KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (11)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2013Pd3525011.pdf
Abstrak Peraturan :   2013absPd3525011.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 139 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan langkah penting dalam mengatur sistem penghargaan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal. Pasal 7 dari peraturan daerah tersebut diubah untuk memberikan penghargaan purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kepada kepala desa dan perangkat desa yang berhenti. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang adil dan proporsional bagi setiap kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya dengan baik.

Dalam konteks ini, perubahan tersebut juga mengatur bahwa kepala desa yang berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghargaan purna tugas. Namun, penghargaan purna tugas hanya diberikan pada akhir periode masa jabatan. Selain itu, peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak berhak menerima penghargaan purna tugas.

Penyaluran dana purna tugas dilakukan melalui bank yang ditunjuk pada rekening atas nama yang bersangkutan, sehingga proses penyaluran dana dapat dilakukan secara transparan dan tercatat dengan baik. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem penghargaan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  
ABSTRAK

KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA

2013

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2013 (11)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ini dibentuk untuk mengatur pemberian penghargaan purna tugas kepada Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa, sehingga dapat mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap Kepala Desa.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 10 Tahun 2006; PERDA Kab. Gresik No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 5 Tahun 2010;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Perubahan ini termasuk pemberian penghargaan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan purna tugas bagi Sekretaris Desa yang berstatus PNS dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA

2013

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2013 (11)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa ini dibentuk untuk mengatur pemberian penghargaan purna tugas kepada Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa, sehingga dapat mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap Kepala Desa.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 10 Tahun 2006; PERDA Kab. Gresik No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Gresik No. 5 Tahun 2010;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2010 ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Perubahan ini termasuk pemberian penghargaan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang berhenti karena habis masa jabatan atau mencapai batas usia maksimal. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan purna tugas bagi Sekretaris Desa yang berstatus PNS dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].