081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        192       191
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
33
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-03-2001
Subjek
PAJAK - PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2000Pd3525033.pdf
Abstrak Peraturan :   2000absPd3525033.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 192 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari teks yang diberikan adalah tentang regulasi pajak terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan prosedur penagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar. Pasal-pasal yang disebutkan mengatur tata cara pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan tersebut. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.

Selain itu, terdapat informasi mengenai tata cara penagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang dapat dilakukan dengan surat paksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa pajak yang terutang namun tidak dibayar tepat waktu dapat ditagih dengan surat paksa.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai keberatan dan banding terkait dengan ketetapan pajak daerah. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tertentu, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan juga diatur dalam pasal-pasal yang disebutkan.

Secara keseluruhan, materi pokok dari teks tersebut mencakup tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, prosedur penagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar, serta ketentuan mengenai keberatan dan banding terkait dengan ketetapan pajak daerah. Semua ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyelesaian masalah terkait dengan pajak daerah.
  
ABSTRAK

PAJAK - PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET - KEUANGAN DAERAH

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 33, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet

ABSTRAK :
-   Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah ini dibentuk untuk meninjau kembali penyesuaian peraturan daerah yang ada, termasuk penyesuaian terhadap Sarang Burung Walet yang diserahkan kepada Daerah Kabupaten atau Daerah Kota, sehingga perlu mengatur kembali Pajak Sarang Burung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2001 ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet yang berisi tentang materi pokok peraturan tersebut. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak tersebut serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PAJAK - PENGAMBILAN SARANG BURUNG WALET - KEUANGAN DAERAH

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 33, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet

ABSTRAK:
-   Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah ini dibentuk untuk meninjau kembali penyesuaian peraturan daerah yang ada, termasuk penyesuaian terhadap Sarang Burung Walet yang diserahkan kepada Daerah Kabupaten atau Daerah Kota, sehingga perlu mengatur kembali Pajak Sarang Burung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2001 ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet yang berisi tentang materi pokok peraturan tersebut. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak tersebut serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].