081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        444       357
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-01-2011
Subjek
PAJAK - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (2)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525002.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 444 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak dalam sebuah regulasi pemerintah daerah. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, serta prosedur keberatan dan banding terkait dengan pajak yang terutang.

Pertama, dalam Pasal 98 dijelaskan bahwa Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penagihan pajak berdasarkan Surat Paksa jika pajak tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya.

Kemudian, Pasal 100 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati terkait dengan penetapan pajak tertentu. Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan jumlah pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau data baru yang ditemukan.

Selain itu, Pasal 97 menjelaskan bahwa Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam tahun berjalan atau akibat kesalahan dalam SPTPD. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga.

Dalam Pasal 103 diatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika Pengajuan Keberatan atau Permohonan Banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Namun, jika keberatan atau banding ditolak, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.

Secara keseluruhan, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding terkait dengan pajak yang terutang diatur dengan rinci dalam regulasi tersebut untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum pajak yang efektif.
  
ABSTRAK

PAJAK - KEUANGAN DAERAH

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2011 (2)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ini dibentuk untuk menetapkan aturan-aturan yang sesuai dengan pertimbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 12 tahun 1950; Undang Undang-undang No. 8 tahun 1981; Undang undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 14 Tahun 2002; Undang - Undang No. 7 Tahun 2004; Undang - Undang No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 2008; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; Undang - Undang No. 38 Tahun 2004; Undang - undang No. 10 Tahun 2009; Undang-undang No. 22 Tahun 2009; Undang-undang No. 25 Tahun 2009; Undang - Undang No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik No. 10 Tahun 1987; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008;
-   Dalam Peraturan Pajak Daerah ini mengatur tentang berbagai jenis pajak yang dikenakan dalam wilayah hukum tertentu, yang meliputi Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan. Peraturan ini menjelaskan dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan sistem pemungutan untuk masing-masing jenis pajak tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan masa pajak dan saat terutang pajak untuk setiap jenis pajak yang ada.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PAJAK - KEUANGAN DAERAH

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2011 (2)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ini dibentuk untuk menetapkan aturan-aturan yang sesuai dengan pertimbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-undang No. 12 tahun 1950; Undang Undang-undang No. 8 tahun 1981; Undang undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 14 Tahun 2002; Undang - Undang No. 7 Tahun 2004; Undang - Undang No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 2008; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; Undang - Undang No. 38 Tahun 2004; Undang - undang No. 10 Tahun 2009; Undang-undang No. 22 Tahun 2009; Undang-undang No. 25 Tahun 2009; Undang - Undang No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik No. 10 Tahun 1987; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008;
-   Dalam Peraturan Pajak Daerah ini mengatur tentang berbagai jenis pajak yang dikenakan dalam wilayah hukum tertentu, yang meliputi Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan. Peraturan ini menjelaskan dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan sistem pemungutan untuk masing-masing jenis pajak tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan masa pajak dan saat terutang pajak untuk setiap jenis pajak yang ada.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].