Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
444
357
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-01-2011
Subjek
PAJAK - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (2)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525002.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 444 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak dalam sebuah regulasi pemerintah daerah. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, serta prosedur keberatan dan banding terkait dengan pajak yang terutang.
Pertama, dalam Pasal 98 dijelaskan bahwa Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penagihan pajak berdasarkan Surat Paksa jika pajak tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya.
Kemudian, Pasal 100 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati terkait dengan penetapan pajak tertentu. Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan jumlah pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau data baru yang ditemukan.
Selain itu, Pasal 97 menjelaskan bahwa Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam tahun berjalan atau akibat kesalahan dalam SPTPD. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga.
Dalam Pasal 103 diatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika Pengajuan Keberatan atau Permohonan Banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Namun, jika keberatan atau banding ditolak, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
Secara keseluruhan, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding terkait dengan pajak yang terutang diatur dengan rinci dalam regulasi tersebut untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum pajak yang efektif.
Pertama, dalam Pasal 98 dijelaskan bahwa Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penagihan pajak berdasarkan Surat Paksa jika pajak tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya.
Kemudian, Pasal 100 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati terkait dengan penetapan pajak tertentu. Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan jumlah pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau data baru yang ditemukan.
Selain itu, Pasal 97 menjelaskan bahwa Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam tahun berjalan atau akibat kesalahan dalam SPTPD. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga.
Dalam Pasal 103 diatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika Pengajuan Keberatan atau Permohonan Banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Namun, jika keberatan atau banding ditolak, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
Secara keseluruhan, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding terkait dengan pajak yang terutang diatur dengan rinci dalam regulasi tersebut untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum pajak yang efektif.
ABSTRAK
PAJAK - KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2011 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2011 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pemungutan Pajak Anjing Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].