Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
157
184
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2001
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
21-11-2001
Subjek
PAJAK - PARKIR - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2001
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2001Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan : 2001absPd3525010.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 157 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok:
Pajak Parkir adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan tempat parkir di suatu wilayah tertentu. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 mengatur tentang Pajak Parkir sebagai upaya untuk mengatur jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Gresik guna menghindari kemacetan lalu lintas. Pajak Parkir ini diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan mengenai tata cara pemungutan, masa berlakunya pajak, waktu pajak terhutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak parkir. Pajak Parkir dikenakan sebesar 20% dari perolehan hasil bersih sesuai dengan jumlah karcis yang keluar. Masa berlakunya pajak parkir di gedung adalah selama 2 jam, dengan tambahan waktu 1 jam pertama sebesar Rp. 200,00.
Pajak Parkir harus dibayar pada saat karcis diproses, dan pembayaran harus dilunasi pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lokal Bersifat Pajak (SKRD). Jika terdapat keterlambatan pembayaran, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib pajak juga berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam waktu 6 bulan.
Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak parkir berdasarkan pertimbangan kemampuan para wajib pajak. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak parkir kadaluwarsa setelah 3 tahun terhitung sejak ditetapkannya sebagai terhutang, kecuali jika terdapat tindak pidana pelanggaran pajak.
Pajak Parkir adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan tempat parkir di suatu wilayah tertentu. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 mengatur tentang Pajak Parkir sebagai upaya untuk mengatur jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Gresik guna menghindari kemacetan lalu lintas. Pajak Parkir ini diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan mengenai tata cara pemungutan, masa berlakunya pajak, waktu pajak terhutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak parkir. Pajak Parkir dikenakan sebesar 20% dari perolehan hasil bersih sesuai dengan jumlah karcis yang keluar. Masa berlakunya pajak parkir di gedung adalah selama 2 jam, dengan tambahan waktu 1 jam pertama sebesar Rp. 200,00.
Pajak Parkir harus dibayar pada saat karcis diproses, dan pembayaran harus dilunasi pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lokal Bersifat Pajak (SKRD). Jika terdapat keterlambatan pembayaran, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib pajak juga berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam waktu 6 bulan.
Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak parkir berdasarkan pertimbangan kemampuan para wajib pajak. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak parkir kadaluwarsa setelah 3 tahun terhitung sejak ditetapkannya sebagai terhutang, kecuali jika terdapat tindak pidana pelanggaran pajak.
ABSTRAK
PAJAK - PARKIR - KEUANGAN DAERAH
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PARKIR - KEUANGAN DAERAH
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].