Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
133
143
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
24-05-2004
Subjek
PAJAK - PARKIR - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2004Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2004absPd3525004.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 133 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 04 Tahun 2004 yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir. Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan agar penetapan pajak parkir tidak menimbulkan penafsiran adanya pungutan ganda dalam satu obyek pemungutan pajak daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda dalam penetapan subyek, obyek, dan wajib pajak terkait pajak parkir.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan bahwa subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan tempat parkir. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan agar setiap orang mengetahuinya dengan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dari Peraturan Daerah ini antara lain Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Umum yang menjadi acuan terkait penyelenggaraan parkir umum.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban dalam pengelolaan pajak parkir di Kabupaten Gresik. Penyempurnaan aturan terkait pajak parkir ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan penafsiran yang berbeda, sehingga pelaksanaan pajak parkir dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak parkir yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan bahwa subyek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan tempat parkir. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan agar setiap orang mengetahuinya dengan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dari Peraturan Daerah ini antara lain Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Umum yang menjadi acuan terkait penyelenggaraan parkir umum.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban dalam pengelolaan pajak parkir di Kabupaten Gresik. Penyempurnaan aturan terkait pajak parkir ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan penafsiran yang berbeda, sehingga pelaksanaan pajak parkir dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak parkir yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
PAJAK - PARKIR - KEUANGAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PARKIR - KEUANGAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].