081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        157       158
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
PAJAK - HOTEL - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2003Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan :   2003absPd3525017.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 157 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari teks yang disediakan adalah prosedur pembayaran pajak dan proses keberatan serta banding terkait dengan ketetapan pajak. Pasal-pasal yang dijelaskan mengenai pembayaran pajak menekankan bahwa pembayaran harus dilakukan tepat waktu dan lunas, dengan kemungkinan angsuran yang dapat disetujui oleh Bupati. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai tempat pembayaran pajak, dokumen yang digunakan, serta tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, terdapat penjelasan mengenai proses keberatan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak kepada Bupati atau Pejabat terkait dengan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar. Wajib Pajak harus mengajukan keberatan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan juga diatur dalam pasal tersebut.

Proses banding juga dijelaskan dalam teks, di mana jika keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga tertentu. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, di mana Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati dengan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, materi pokok dari teks tersebut mencakup prosedur pembayaran pajak, proses keberatan, proses banding, serta tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
  
ABSTRAK

PAJAK - HOTEL - KEUANGAN DAERAH

2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 tahun 1997 tentang Pajak Hotel dan Restoran ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kembali Pajak Hotel yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan penyesuaian yang diperlukan setelah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 34 Tahun 2003 ini mengatur tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak oleh Bupati berdasarkan unsur keadilan. Peraturan ini juga mencakup prosedur pengajuan keberatan oleh wajib pajak terhadap jumlah pajak yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PAJAK - HOTEL - KEUANGAN DAERAH

2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 tahun 1997 tentang Pajak Hotel dan Restoran ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kembali Pajak Hotel yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan penyesuaian yang diperlukan setelah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 34 Tahun 2003 ini mengatur tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak oleh Bupati berdasarkan unsur keadilan. Peraturan ini juga mencakup prosedur pengajuan keberatan oleh wajib pajak terhadap jumlah pajak yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].