Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
180
170
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2002Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 2002absPd3525006.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 180 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 06 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan merupakan sebuah regulasi yang mengatur tentang perubahan tarif pajak penerangan jalan di Kabupaten Gresik. Dalam penjelasan umumnya, disebutkan bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan di daerah tersebut. Pendapatan dari sektor ini tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur penerangan jalan, tetapi juga untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang lainnya.
Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini terutama berkaitan dengan penentuan tarif pajak penerangan jalan. Salah satu perubahan yang diatur adalah besarnya tarif pajak penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk golongan industri yang ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik. Selain itu, terdapat juga penurunan besaran tarif pajak penerangan jalan umum non PLN menjadi 10% dari nilai jual tenaga listrik. Hal ini bertujuan untuk mengatur ulang ketentuan terkait pajak penerangan jalan guna mengoptimalkan perolehan pajak dari sektor tersebut.
Dalam proses pembuatannya, peraturan ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan agar setiap orang mengetahuinya. Dengan demikian, peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur tata cara perpajakan terkait penerangan jalan di Kabupaten Gresik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak penerangan jalan di Kabupaten Gresik. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini terutama berkaitan dengan penentuan tarif pajak penerangan jalan. Salah satu perubahan yang diatur adalah besarnya tarif pajak penggunaan tenaga listrik dari PLN untuk golongan industri yang ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik. Selain itu, terdapat juga penurunan besaran tarif pajak penerangan jalan umum non PLN menjadi 10% dari nilai jual tenaga listrik. Hal ini bertujuan untuk mengatur ulang ketentuan terkait pajak penerangan jalan guna mengoptimalkan perolehan pajak dari sektor tersebut.
Dalam proses pembuatannya, peraturan ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan agar setiap orang mengetahuinya. Dengan demikian, peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur tata cara perpajakan terkait penerangan jalan di Kabupaten Gresik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak penerangan jalan di Kabupaten Gresik. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
ABSTRAK
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].