Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
194
225
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
19
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1997
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-10-1998
Subjek
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1997
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1997Pd3525019.pdf
Abstrak Peraturan : 1997absPd3525019.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 194 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang prosedur keberatan dan banding terkait dengan pembayaran pajak daerah. Dalam konteks ini, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat terkait.
Prosedur keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal ketetapan pajak diterima oleh wajib pajak. Setelah permohonan keberatan diterima, Kepala Daerah atau Pejabat memiliki waktu paling lama 12 bulan untuk memberikan keputusan terkait keberatan yang diajukan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan yang diberikan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Selain itu, terdapat juga sanksi administrasi yang dikenakan jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika pembayaran pajak tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Begitu juga jika ada penambahan jumlah pajak yang terutang, wajib pajak harus melaporkan hal tersebut sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan agar tidak dikenakan sanksi tambahan.
Selain itu, pembayaran pajak harus dilakukan secara sekaligus atau angsuran dengan persetujuan Kepala Daerah. Jika wajib pajak ingin membayar dengan angsuran, harus dilakukan secara teratur dan berurutan dengan dikenakan bunga. Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Tidak Benar (SKPDKBT) jika terdapat ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak.
Dengan demikian, pemahaman mengenai prosedur keberatan, pembayaran pajak, dan sanksi administrasi terkait pajak daerah sangat penting bagi wajib pajak agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan.
Prosedur keberatan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal ketetapan pajak diterima oleh wajib pajak. Setelah permohonan keberatan diterima, Kepala Daerah atau Pejabat memiliki waktu paling lama 12 bulan untuk memberikan keputusan terkait keberatan yang diajukan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan yang diberikan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Selain itu, terdapat juga sanksi administrasi yang dikenakan jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika pembayaran pajak tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Begitu juga jika ada penambahan jumlah pajak yang terutang, wajib pajak harus melaporkan hal tersebut sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan agar tidak dikenakan sanksi tambahan.
Selain itu, pembayaran pajak harus dilakukan secara sekaligus atau angsuran dengan persetujuan Kepala Daerah. Jika wajib pajak ingin membayar dengan angsuran, harus dilakukan secara teratur dan berurutan dengan dikenakan bunga. Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Tidak Benar (SKPDKBT) jika terdapat ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak.
Dengan demikian, pemahaman mengenai prosedur keberatan, pembayaran pajak, dan sanksi administrasi terkait pajak daerah sangat penting bagi wajib pajak agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan.
ABSTRAK
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 19, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 19, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 1997 Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].