Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
118
157
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
1
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1994
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-02-1995
Subjek
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1994
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1994Pd3525001.pdf
Abstrak Peraturan : 1994absPd3525001.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 118 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 01 Tahun 1994 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan. Pajak ini diberlakukan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Gresik dengan meningkatkan fasilitas penerangan jalan. Pajak ini dikenakan kepada setiap penggunaan tenaga listrik. Masa pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak terhutang, yang terjadi saat penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan jelas, benar, dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan, maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Nota Pajak. Jumlah pajak yang terhutang harus dihitung dengan cara mengalikan dasar perhitungan dengan tarif pajak yang berlaku. Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis atas ketetapan pajak kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam waktu maksimal enam bulan. Jika tidak ada jawaban dalam waktu tersebut, maka keberatan pajak dianggap diterima.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan dan pembebasan pajak, terutama terhadap penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini, sanksi pidana dapat dikenakan berupa pidana kurungan atau denda. Penyidikan atas tindak pidana juga dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pejabat yang bertugas dalam penyidikan memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, mengambil sidik jari, memotret, dan memeriksa saksi atau tersangka.
Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan, maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Nota Pajak. Jumlah pajak yang terhutang harus dihitung dengan cara mengalikan dasar perhitungan dengan tarif pajak yang berlaku. Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis atas ketetapan pajak kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam waktu maksimal enam bulan. Jika tidak ada jawaban dalam waktu tersebut, maka keberatan pajak dianggap diterima.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan dan pembebasan pajak, terutama terhadap penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini, sanksi pidana dapat dikenakan berupa pidana kurungan atau denda. Penyidikan atas tindak pidana juga dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pejabat yang bertugas dalam penyidikan memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, mengambil sidik jari, memotret, dan memeriksa saksi atau tersangka.
ABSTRAK
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - PENERANGAN JALAN - KEUANGAN DAERAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 1994 Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].