081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        183       180
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
PAJAK - RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2003Pd3525016.pdf
Abstrak Peraturan :   2003absPd3525016.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 183 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari teks yang disediakan adalah mengenai prosedur keberatan dan banding terkait dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat terkait. Pasal 24 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterima, dengan batas waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan Surat Ketetapan. Jika keberatan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan dipertimbangkan. Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Bupati atau Pejabat harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan keberatan diterima.

Selain itu, Pasal 27 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati dengan menyebutkan nama, alamat, masa pajak, besarnya kelebihan pembayaran, dan alasan yang jelas. Bupati harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika tidak, permohonan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan harus diterbitkan dalam 1 bulan. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikompensasikan untuk melunasi utang pajak lainnya.

Pasal 25 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima. Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak. Jika keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan imbalan bunga.

Dengan demikian, materi pokok dari teks tersebut adalah prosedur keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan banding terkait dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat, beserta batas waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
  
ABSTRAK

PAJAK - RESTORAN - KEUANGAN DAERAH

2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 tahun 1997 tentang Pajak Hotel dan Restoran ini dibentuk untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kembali Pajak Restoran yang telah disesuaikan dengan perubahan yang terjadi berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, yang akan memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam aspek perpajakan restoran di Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 tahun 1998 tentang Pajak Restoran ini mengatur tentang ketentuan pajak yang dikenakan pada layanan restoran di wilayah Kabupaten Gresik. Peraturan ini termasuk prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dan kewenangan Bupati dalam mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, peraturan ini juga mencakup sanksi administratif dan prosedur penyelesaiannya apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PAJAK - RESTORAN - KEUANGAN DAERAH

2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 tahun 1997 tentang Pajak Hotel dan Restoran ini dibentuk untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kembali Pajak Restoran yang telah disesuaikan dengan perubahan yang terjadi berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, yang akan memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dalam aspek perpajakan restoran di Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 tahun 1998 tentang Pajak Restoran ini mengatur tentang ketentuan pajak yang dikenakan pada layanan restoran di wilayah Kabupaten Gresik. Peraturan ini termasuk prosedur pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dan kewenangan Bupati dalam mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, peraturan ini juga mencakup sanksi administratif dan prosedur penyelesaiannya apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].