Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
183
180
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
16
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
PAJAK - RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525016.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525016.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 183 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari teks yang disediakan adalah mengenai prosedur keberatan dan banding terkait dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat terkait. Pasal 24 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterima, dengan batas waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan Surat Ketetapan. Jika keberatan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan dipertimbangkan. Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Bupati atau Pejabat harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan keberatan diterima.
Selain itu, Pasal 27 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati dengan menyebutkan nama, alamat, masa pajak, besarnya kelebihan pembayaran, dan alasan yang jelas. Bupati harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika tidak, permohonan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan harus diterbitkan dalam 1 bulan. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikompensasikan untuk melunasi utang pajak lainnya.
Pasal 25 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima. Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak. Jika keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan imbalan bunga.
Dengan demikian, materi pokok dari teks tersebut adalah prosedur keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan banding terkait dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat, beserta batas waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Selain itu, Pasal 27 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati dengan menyebutkan nama, alamat, masa pajak, besarnya kelebihan pembayaran, dan alasan yang jelas. Bupati harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika tidak, permohonan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan harus diterbitkan dalam 1 bulan. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikompensasikan untuk melunasi utang pajak lainnya.
Pasal 25 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima. Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak. Jika keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan imbalan bunga.
Dengan demikian, materi pokok dari teks tersebut adalah prosedur keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan banding terkait dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat, beserta batas waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
ABSTRAK
PAJAK - RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 16, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].